TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar PPKM Mikro di Sumsel Bisa Penjara 3 Hari

Namun sanksi penjara menjadi opsi terakhir penindakan 

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan zonasi kasus COVID-19. Ada tujuh dari 17 daerah yang melaksanakan PPKM berbasis Mikro.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, telah menandatangani Surat Edaran mengenai teknis dan aturan PPKM Mikro yang mengacu pada Instruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021. PPKM Mikro itu juga menyesuaikan Perda nomor 1 tahun 2021, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan pengendalian penyakit wabah menular.

"Akan dibentuk posko pencegahan dan penanganan COVID-19 di kelurahan dan desa. Fungsinya mengawasi kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan. Adapun sanksi berupa administrasi dan pidana apabila tidak mematuhi," ungkap Asisten 1 Pemprov Sumsel, Ahmad Najib, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Termasuk Palembang, 6 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Mikro 

1. Pelanggar akan diberikan sanksi administratif

Poto pelanggar PSBB di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Najib menjelaskan, pengawasan di desa dan kelurahan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, hingga tokoh masyarakat setempat. Pelanggar PPKM pun akan diberi sanksi administratif sesuai isi Perda.

Dalam aturan pasal 55 Perda disebutkan, pelanggar PPKM akan mendapat sanksi administrasi maupun pidana. Ketentuan sanksi administrasi dijelaskan lebih mendetail dalam Bab X pasal 60 tentang langgaran menjaga jarak serta menggunakan masker.

Sanksi yang diberikan bisa teguran secara lisan, sanksi sosial menyanyikan lagu daerah Sumsel, atau membersihkan fasilitas umum. Sedangkan pemilik usaha seperti kafe, rumah makan, dan sebagainya, mendapat teguran secara tertulis.

Namun jika sampai teguran tertulis tetap dilanggar, maka siap-siap sanksi denda hingga Rp20 juta dan pencabutan izin usaha bisa diberlakukan. Anggota Satpol PP diberikan tugas sesuai perda untuk menindaklanjuti penanganan sanksi administratif dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

"Untuk sanksinya sesuai yang tercantum dalam Perda No 1 Tahun 2020 tentang penyakit menular. Lalu untuk operasi yustisi juga nantinya ditingkatkan lebih masif lagi. Sehingga, pelaksanaan pembatasan bisa berjalan dengan efektif," beber Najib. 

2. Sanksi pidana akan diambil penegak hukum Perda

doc pribadi/ajun ally

Kasat Pol PP Sumsle, Aris Saputra menjelaskan, penindakan yang akan dilakukan pihaknya mengacu pada Perda Sumsel. Dalam ketentuan Bab XII pasal 64, 65, 66, dan 67, penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan paling berat adalah dipenjara selama tiga hari. Pasal ini mengatur ketentuan bagi perorangan dan pemilik usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Pelaksanaan sanksi pidana dilakukan melalui mekanisme peringatan terlebih dahulu. Jika sanksi administrasi tak diindahkan, maka penegak hukum dapat memberikan sanksi sesuai Bab XII.

Dalam aturan pasal 64, orang-orang yang menolak untuk dites, pemeriksaan, pengobatan hingga vaksin, akan didenda hingga Rp1 juta. Selanjutnya pasal 65 bagi masyarakat yang membawa pulang jenazah keluarga terdampak/ terpapar penyakit menular, diancam pidana denda paling sedikit Rp2,5 juta dan paling tinggi Rp5 juta.

Lalu pada pasal 66, orang yang terkonfirmasi terpapar virus namun memilih meninggalkan faskes dan tempat isolasi, juga terancam denda Rp2,5 juta.

Penegakan hukum dalam pasal 67 ayat 1 yang mengatur perseorangan ataupun penanggung jawab tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan diancam kurungan 3 hari, dan denda Rp1 juta bagi perorangan, lalu Rp25 juta bagi penanggungjawab usaha.

Denda-denda dari sanksi administrasi maupun sanksi pidana disetorkan kepada kas daerah melalui Bank Sumsel Babel. Dalam perda, sanksi pidana denda dan kurungan dilakukan sebagai langkah terakhir pemerintah menegakkan aturan.

"Kita mengedepankan pemahaman dan kesadaran dengan memberi penjelasan dan pembelajaran. Sanksi akan kita berikan sebagai efek jera, sebagaimana juga sanksi tindakan dari kepolisian seperti push up, squat jump, menyanyi, dan bersih-bersih," jelas Aris.

3. Jamin PPKM Mikro tidak ganggu ekonomi dan ibadah masyarakat

Menikmati bubur suro di Masjid Suro Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris menambahkan, PPKM berbasis mikro dititikberatkan di tingkat desa dan kecamatan yang diatur oleh Wali Kota ataupun Bupati, dikarenakan langsung menyentuh sendi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, PPKM tidak akan membatasi iklim usaha serta perekonomian di kabupaten dan kota, serta proses ibadah termasuk saat bulan Ramadan nanti. Dirinya menjelaskan, semua aturan telah dijelaskan dalam Perda dan SE Gubernur Sumsel yang meminta kepada pelaku usaha maupun pengurus tempat ibadah, tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan pasal 9 ayat 3.

"Kemarin sudah keluar SE Gubernur, di mana Satpol PP dan tim akan terus menyosialisasikan, mengedukasi, dan menegakkan perda. Diharapkan PPKM tidak mengganggu perekonomian dan kegiatan ibadah," ujar dia.

Baca Juga: PPKM Mikro, Sumsel Aktifkan Lagi Desa Tangkal COVID-19

Berita Terkini Lainnya