Kuasa Hukum Winda Yakin Kliennya Tak Bisa Dituntut Pasal Perzinaan
Winda dicecar 9 pertanyaan lagi dari penyidik Polda Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemeriksaan terhadap Winda Angraeni Garnis oleh Polda Sumatra Selatan (Sumsel) terus berlanjut. Winda kembali dicecar pertanyaan usai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Klien kami sudah di-BAP. Ada sembilan pertanyaan tambahan yang diberikan untuk klien kami," ungkap Kuasa Hukum Winda, Hafis D Pankoulus, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Diterpa Perselingkuhan, Winda dan Suami Janji Pertahankan Pernikahan
1. Pasal zina masih dianggap lemah untuk menjerat kliennya
Winda yang disangkakan dengan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dan perzinaan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Menurut Hafis, pasal yang disangkakan belum memiliki bukti yang kuat.
"Sejauh ini belum ada bukti terpenuhi untuk pasal 284, karena kasus ini merupakan cerita masa lalu dan kejadian sudah lama," beber dia.
Baca Juga: Winda Selingkuhan Damsir Bakal Laporkan Briptu Suci ke Polisi