TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Winda Yakin Kliennya Tak Bisa Dituntut Pasal Perzinaan

Winda dicecar 9 pertanyaan lagi dari penyidik Polda Sumsel

Pengumuman perselingkuhan dua oknum ASN disebarluaskan istri sah terlapor (Dok:@sucidrma)

Palembang, IDN Times - Pemeriksaan terhadap Winda Angraeni Garnis oleh Polda Sumatra Selatan (Sumsel) terus berlanjut. Winda kembali dicecar pertanyaan usai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Klien kami sudah di-BAP. Ada sembilan pertanyaan tambahan yang diberikan untuk klien kami," ungkap Kuasa Hukum Winda, Hafis D Pankoulus, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Diterpa Perselingkuhan, Winda dan Suami Janji Pertahankan Pernikahan

1. Pasal zina masih dianggap lemah untuk menjerat kliennya

ilustrasi perselingkuhan (pexels.com/cottonbro)

Winda yang disangkakan dengan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dan perzinaan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Menurut Hafis, pasal yang disangkakan belum memiliki bukti yang kuat.

"Sejauh ini belum ada bukti terpenuhi untuk pasal 284, karena kasus ini merupakan cerita masa lalu dan kejadian sudah lama," beber dia.

2. Keluarga Winda terseret dalam pusaran masalah

Dok:Suci Darma

Hafis menjelaskan, pihaknya siap menuntut balik Briptu Suci Darma dalam perkara pencemaran nama baik. Tidak hanya Winda yang merasakan dampak kasus tersebut, tapi keluarga hingga pejabat di Pemkab OKI.

"Buktinya pencemaran nama baik itu ada yang diunggah oleh Suci Darma lewat akun medsos. Tertera jelas nama bidan yang merupakan ibu Winda dan praktik dokter itu adiknya. Pejabat di kabupaten (OKI) merasa tercemar nama baiknya," ujar dia.

Baca Juga: Winda Selingkuhan Damsir Bakal Laporkan Briptu Suci ke Polisi

Berita Terkini Lainnya