Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan Fiktif
Muzakir diyakini akan buktikan semua dipersidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dengan berbaju rompi merah milik Kejati Sumsel dan tangan terborgol, Muzakir Sai Sohar keluar gedung Kejati dengan status tersangka, Senin (23/11/2020). Ia digiring menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.
Meski diduga menerima suap dengan kerugian negara Rp5,8 miliar, kuasa hukum Muzakir, Firmansyah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus alih fungsi lahan yang menyeretnya.
"Klien kami dengan tegas membantah keterlibatannya dan merasa tidak menerima sepeser pun uang dari PT Mitra Ogan," ungkap Firmansyah, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel
1. Muzakir akui pernah bahas alih fungsi lahan
Muzakir tidak membantah jika saat menjabat sebagai Bupati Muara Enim, dirinya pernah bertemu dengan perusahaan perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pertemuan itu untuk mengurus pengajuan rekomendasi usulan alih fungsi lahan milik PT Perkebunan Mitra Ogan di Muara Enim.
Namun, ia menyebut segala proses rekomendasi usulan tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Keputusan rekomendasi sudah jadi keputusan Menteri Kehutanan. Kami menegaskan bahwa tidak ada pemberian apa pun pada klien kami," beber dia.
Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Keluar Gedung Kejati Kenakan Rompi dan Borgol