Kuasa Hukum Komisioner KPU Palembang Kembali Datangi PN, Ada Apa Ya?
Terkait hasil putusan Pengadilan Negeri Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa lima komisioner KPU Kota Palembang nonaktif, Rusli Bastari mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (15/7), untuk mengambil salinan putusan kasus tindak pidana Pemilu 2019 yang sudah diputuskan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.
1. Butuh salinan putusan untuk banding ke Pengadilan Tinggi
Menurut Rusli, salinan tersebut dibutuhkan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) minimal 7 hari usai vonis hakim.
"Dengan diterimanya salinan putusan ini, maka kami akan sesegera mungkin mengajukan banding," ujarnya, Senin (15/7).
Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara, 5 Anggota KPU Palembang Ajukan BandingÂ