TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Komisioner KPU Palembang Kembali Datangi PN, Ada Apa Ya?

Terkait hasil putusan Pengadilan Negeri Palembang

Dok.IDN Times/Istimewa

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa lima komisioner KPU Kota Palembang nonaktif, Rusli Bastari mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (15/7), untuk mengambil salinan putusan kasus tindak pidana Pemilu 2019 yang sudah diputuskan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.

1. Butuh salinan putusan untuk banding ke Pengadilan Tinggi

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Rusli, salinan tersebut dibutuhkan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) minimal 7 hari usai vonis hakim. 

"Dengan diterimanya salinan putusan ini, maka kami akan sesegera mungkin mengajukan banding," ujarnya, Senin (15/7).

2. Kuasa Hukum terdakwa lebih cepat memo banding ke Pengadilan Tinggi

IDN Times/Rangga Erfizal

Rusli menjelaskan, walau Majelis Hakim memberikan waktu tiga hari kerja bagi kuasa hukum untuk melakukan gugatan, namun pihaknya memilih untuk segera memasukkan memo banding ke Pengadilan Tinggi.

"Walau sesuai tenggang waktu yang diberikan pada kita selama tiga hari, tapi paling lambat memori banding akan kita sampaikan ke Pengadilan Tinggi besok (Selasa 16/7) agar segera di proses," jelas dia.

Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara, 5 Anggota KPU Palembang Ajukan Banding 

3. Perjuangan terakhir di Pengadilan Tinggi

IDN Times/Rangga Erfizal

Langkah banding ke Pengadilan Tinggi ini, terang Rusli, merupakan cara terakhir untuk memenangkan klien mereka. 

"Karena ini merupakan upaya hukum terakhir, maka besar harapan kami agar majelis hakim akan mengambil putusan yang se adil-adilnya. Membebaskan klien kami dari segala tuntutan agar mereka dapat kembali menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, " kata dia.

Berita Terkini Lainnya