Kronologis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Divonis Rendah
Ketiganya masih pelajar, dan satu orang tersangka masih SMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap A (17), gadis Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lahat terjadi pada 29 Oktober 2022 silam. Korban A diperkosa oleh tiga orang pelaku, satu di antaranya merupakan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Lahat mengusut kasus pemerkosaan. Dua orang tersangka atas nama OH (17) MAP (17) sudah ditangkap dan divonis. Sedangkan GA baru saja ditangkap dan menunggu proses sidang.
Baca Juga: Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke Jokowi
Baca Juga: Gadis di Lahat Digilir Paksa 3 Pria Berstatus Pelajar
1. Korban diperkosa secara bergilir di indekos
Terdakwa OH yang telah divonis 10 bulan adalah pelaku pertama yang membawa korban ke indekos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. Di kamar indekos tersebut, pakaian dilucuti dan korban diperkosa.
Korban bahkan sempat menolak, namun kalah tenaga oleh terdakwa OH. Dirinya diperkosa beberapa kali sebelum akhirnya OH menyudahi tindakannya, lalu keluar dari kamar indekos tersebut.
Usai terdakwa OH keluar kamar, giliran terdakwa MAP masuk. Dirinya melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Terdakwa juga meninggalkan korban sendirian di kamar hingga datang tersangka GA.
GA yang datang paling akhir ikut memerkosa korban yang bisa menangis setelah disiksa oleh tersangka karena tak mau diam. GA takut tangisan korban didengar tetangga yang lain, hingga dirinya melakukan kekerasan terhadap korban. Untuk ketiga kalinya, korban A harus diperkosa secara beruntun, disetubuhi di kamar tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Geram Pemerkosa Anak di Bawah Umur Cuma Divonis 10 Bulan