Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke Jokowi

Vonis rendah tersangka dinilai tak memenuhi rasa keadilan

Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial W (43) di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), tak terima dengan vonis ringan yang diberikan Hakim PN Lahat terhadap dua terdakwa pemerkosaan. W merupakan ayah dari korban A (17), korban pemerkosaan oleh tiga orang yakni OH (17), MAP (17), dan GA yang masih DPO.

Dalam unggahan akun Instagram @Palembang_bedesau.id, ayah korban W mengadu kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk meminta keadilan atas putusan Hakim tersebut.

"Saat ini saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada Bapak Presiden," ungkap W.

Baca Juga: Hotman Paris Geram Pemerkosa Anak di Bawah Umur Cuma Divonis 10 Bulan

1. Keluarga merasa tidak adil dengan tuntutan JPU

Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke JokowiIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Dirinya tidak menyangka tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari dan Hakim PN Lahat tak memenuhi rasa keadilan bagi korban. Dirinya sejak awal berharap kasus ini dapat diputus secara adil. Sebab selain diperkosa, anaknya turut disiksa oleh ketiga pelaku.

"Sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari JPU Kejari Lahat dengan tujuh bulan penjara," jelas dia.

Baca Juga: Seorang Pria di OKU Perkosa Anak Sambung Hingga Melahirkan

2. Penderitaan korban dinilai lebih serius

Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke JokowiIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

W pun menambahkan, beban psikologis anaknya lebih penting usai putusan rendah tersebut. Kondisi ini akan memengaruhi anaknya seumur hidup.

"Ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibat anak saya yang trauma seumur hidup. Saat ini saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada Bapak Presiden," jelas dia.

3. Kasus pemerkosaan korban

Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke JokowiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk diketahui, vonis yang diberikan Hakim adalah 10 bulan penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut tujuh bulan penjara. Sidang vonis yang berlangsung, Selasa (3/1/2023) kemarin, mendapat teriakan histeris keluarga terutama ayah korban. Dirinya tak terima pelaku pemerkosaan anaknya divonis ringan.

Korban A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.

Baca Juga: Pemerkosa Anak di Lahat Sumsel Divonis Ringan, Cuma 10 Bulan Penjara 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya