KPUD Sebut Gugatan Kotak Kosong ke MK Tidak Punya Unsur Pelanggaran
KPUD OKU Selatan dan OKU sudah siapkan data hadapi gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua wilayah kotak kosong di dalam pilkada serentak 2020 Sumatra Selatan (Sumsel), digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS). Gugatan tersebut diajukan karena dianggap terjadi kecurangan di pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.
Kedua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) rencananya akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, mencakup kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pada 29 Januari 2021 mendatang.
"Kami telah mempersiapkan dan mendalilkan hal-hal yang digugat oleh pemohon. Kami meyakini akan memenangkan gugatan ini. Target kami gugatan ini tidak berlanjut atau putus di putusan sela," ungkap Ketua KPUD OKU, Naning Wijaya kepada IDN Times, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Digugat ke MK, Empat KPUD Langsung Raker Bersama KPU Sumsel
1. Gugatan dianggap tidak sesuai Peraturan MK
Dari data yang dihimpun di Website MK, gugatan tersebut masuk pada 17-18 Desember lalu. Ketetapan pleno KPUD OKU yang memenangkan paslon Kuryana Azis dan Johan Anuar dengan perolehan 64,8 persen atau 116.606, atas kotak kosong (koka) 35,2 persen atau 63.244 suara.
BP2SS mencatat ada empat pelanggaran di pilkada OKU, yakni politik uang, dan pelanggaran dalam rekapitulasi suara di berapa tingkatan tidak berjalan transparan. Lalu upaya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), melibatkan aparat desa. Terakhir, banyak pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Gugatan pelapor tentang TSM menurut pandangan kami sudah masuk ranah Bawaslu. Sehingga apa yang diajukan ke MK saat ini tidak relevan, karena bukan sengketa atau perselisihan," ujar dia.
Naning menjelaskan, gugatan yang diajukan ke MK seharusnya seputar Peraturan MK (PMK) nomor 6 tahun 2020 tentang selisih hasil. Karena mengacu pada syarat ini diatur gugatan yang dilayangkan seputar selisih suara, antara 0,5 hingga 2 persen.
"Namun yang digugat soal TSM, bukan soal selisih. Kalau mau selisih, jauh 30 persen. Sehingga apa yang akan disidangkan menjadi tidak relevan lagi," jelas dia.
Baca Juga: Ratna-Suwarti Ditetapkan Sebagai Bupati-Wabup Musi Rawas Terpilih