KPK Serahkan Berkas Perkara Bupati Muara Enim Non Aktif
Juarsah akan menjalani sidang pertama dalam waktu dekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Pelimpahan berkas perkara ini menandakan semua berkas terkait penangkapan dan kasus korupsi yang menjerat tersangka, sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam persidangan.
"Semua berkas perkara hari ini telah kita serahkan. Selanjutnya, kewenangan terhadap tersangka sepenuhnya di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook
1. Juarsah masih dititipkan di Rutan KPK
Ali menjelaskan, Juarsah telah mendekam di tahanan KPK sejak 15 Februari 2021 lalu. Ia ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi berjemaah di Muara Enim dan menerima sejumlah commitment fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp4 miliar.
"Untuk sementara waktu, tersangka Juarsah masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1," ujar dia.
Baca Juga: Nama Plt Bupati Muara Enim Kembali Muncul di Sidang Kasus Korupsi PUPR