TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Serahkan Berkas Perkara Bupati Muara Enim Non Aktif

Juarsah akan menjalani sidang pertama dalam waktu dekat

Juarsah saat memberikan kesaksian korupsi di dinas PUPR Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Pelimpahan berkas perkara ini menandakan semua berkas terkait penangkapan dan kasus korupsi yang menjerat tersangka, sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam persidangan.

"Semua berkas perkara hari ini telah kita serahkan. Selanjutnya, kewenangan terhadap tersangka sepenuhnya di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook

1. Juarsah masih dititipkan di Rutan KPK

Bupati Muara Enim Juarsah jadi tersangka kasus suap proyek (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, Juarsah telah mendekam di tahanan KPK sejak 15 Februari 2021 lalu. Ia ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi berjemaah di Muara Enim dan menerima sejumlah commitment fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp4 miliar.

"Untuk sementara waktu, tersangka Juarsah masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1," ujar dia.

2. Tim JPU KPK tunggu jadwal persidangan

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Juarsah dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kedua, Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Ketiga, Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tim JPU akan menunggu penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ungkap dia.

Baca Juga: Nama Plt Bupati Muara Enim Kembali Muncul di Sidang Kasus Korupsi PUPR

Berita Terkini Lainnya