KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Bupati Muara Enim Nonaktif
Juarsah masih ditahan oleh KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lima saksi untuk tersangka Juarsah, Bupati Muara Enim nonaktif. Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret Juarsah.
"Mereka (saksi) diperiksa di Mapolda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara tersangka Juarsah," ujar juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (10/4/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook
1. Asisten III sekda dan Pegawai Bank BUMN turut diperiksa
Menurut Ali Fikri, agenda pemeriksaan terhadap saksi masih terkait dugaan keterlibatan sang bupati dalam kasus pembangunan proyek Muara Enim tahun 2019.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Bupati Muara Enim sebelumnya, yakni Ahmad Yani-- usai pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pembangunan 16 paket proyek di Dinas PUPR di Bumi Serasan Sekundang.
"Adapun kelima saksi adalah Abdul Najib yang menjabat asisten III Sekda Muara Enim, Brory Wahyudi karyawan Bank BUMN, Erisky Pratama, Erwan Gustian, dan Chairuddun Matseri dari wiraswasta," ungkap dia.
Baca Juga: KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Muara Enim Sebagai Saksi Bupati Nonaktif