TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Bupati Muara Enim Nonaktif

Juarsah masih ditahan oleh KPK

Bupati Muara Enim Juarsah jadi tersangka kasus suap proyek (Dok. Humas KPK)

Palembang, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lima saksi untuk tersangka Juarsah, Bupati Muara Enim nonaktif. Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret Juarsah. 

"Mereka (saksi) diperiksa di Mapolda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara tersangka Juarsah," ujar juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook

1. Asisten III sekda dan Pegawai Bank BUMN turut diperiksa

Juarsah saat memberikan kesaksian korupsi di dinas PUPR Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Ali Fikri, agenda pemeriksaan terhadap saksi masih terkait dugaan keterlibatan sang bupati dalam kasus pembangunan proyek Muara Enim tahun 2019.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Bupati Muara Enim sebelumnya, yakni Ahmad Yani-- usai pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pembangunan 16 paket proyek di Dinas PUPR di Bumi Serasan Sekundang.

"Adapun kelima saksi adalah Abdul Najib yang menjabat asisten III Sekda Muara Enim, Brory Wahyudi karyawan Bank BUMN, Erisky Pratama, Erwan Gustian, dan Chairuddun Matseri dari wiraswasta," ungkap dia.

2. Juarsah ditangkap sejak 15 Februari, diduga terima Rp4 miliar

Juarsah dan saksi lain saat disumpah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, KPK menahan Juarsah sejak 15 Februari 2021. Bupati nonaktif tersebut diduga menerima fee suap pengerjaan 16 proyek jalan yang dilakukan oleh kontraktor PT Enra Sari.

"Juarsah terlibat dalam penerimaan fee proyek Rp4 miliar, dari mantan kepala bidang pembangunan jalan dan jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar," jelas dia.

Baca Juga: KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Muara Enim Sebagai Saksi Bupati Nonaktif

Berita Terkini Lainnya