TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enim

Mereka diperiksa di Polresta Muara Enim

(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK

Muara Enim, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi kasus suap yang menyeret nama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ramlan Suryadi.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Muara Enim, Jumat (19/6), memanggil AR, RR dan MY bertugas di Dinas PUPR Muara Enim. Seorang lagi berinisial MB dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Muara Enim.

"Benar ada empat orang yang diperiksa di Mapolres Muara Enim hari ini oleh KPK," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Donny Eka Saputra, Jumat (19/6).

Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

1. Mapolres pinjamkan ruangan untuk penyidik KPK

(Tahanan di rutan KPK juga ikut rapid test COVID-19) Dokumentasi Humas KPK

Donny tidak merinci agenda pemeriksaan keempatnya oleh KPK di Muara Enim. Ia mengaku tak mengetahui mengetahui hal itu. Pihaknya hanya meminjamkan ruangan kepada penyidik dari komisi antirasuah.

"Kalau agenda kita tidak tahu, kita hanya meminjamkan ruangannya," jelas dia.

2. KPK kembangkan penangkapan akhir April lalu

(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Ramlan Suryadi sudah menjadi tersangka usai ditangkap bersama Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Keduanya ditangkap oleh KPK pada Minggu (27/4). Mereka merupakan pengembangan kasus OTT Bupati Muara Enim (2018-2020) Ahmad Yani, serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar bersama bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Baik Ahmad Yani, Robi Okta Fahlefi dan Elfin Muhtar, sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

Baca Juga: Tok! Perantara Kasus OTT Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya