KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Muara Enim Sebagai Saksi Bupati Nonaktif
Mereka menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel). Pemanggilan mereka terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Juarsah, Bupati Muara Enim non aktif yang telah ditahan KPK.
"Pemeriksaan hari ini masih seputar kasus yang menjerat Juarsah. Dua orang saksi dihadirkan di Polda Sumsel," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook
1. KPK periksa terkait pengadaan proyek APBD 2019
Ali menjelaskan, dua orang yang dihadirkan yakni Bagian Rumah Tangga di Rumah Dinas Bupati Muara Enim bernama Habibi. Lalu saksi selanjutnya adalah Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi.
Lembaga antirasuah masih menelusuri kerugian negara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 lalu.
"Kita masih menelusuri dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019. Dua orang saksi kita mintai keterangan lebih lanjut," ujar dia.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Kekosongan Kekuasaan di Muara Enim