KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Muara Enim Sebagai Saksi Bupati Nonaktif

Mereka menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel

Palembang, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel). Pemanggilan mereka terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Juarsah, Bupati Muara Enim non aktif yang telah ditahan KPK.

"Pemeriksaan hari ini masih seputar kasus yang menjerat Juarsah. Dua orang saksi dihadirkan di Polda Sumsel," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (1/2/2021).

1. KPK periksa terkait pengadaan proyek APBD 2019

KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Muara Enim Sebagai Saksi Bupati NonaktifJuarsah saat memberikan kesaksian korupsi di dinas PUPR Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ali menjelaskan, dua orang yang dihadirkan yakni Bagian Rumah Tangga di Rumah Dinas Bupati Muara Enim bernama Habibi. Lalu saksi selanjutnya adalah Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi.

Lembaga antirasuah masih menelusuri kerugian negara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 lalu.

"Kita masih menelusuri dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019. Dua orang saksi kita mintai keterangan lebih lanjut," ujar dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook

2. Juarsah ditahan sejak 15 Februari lalu

KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Muara Enim Sebagai Saksi Bupati NonaktifBupati Muara Enim Juarsah jadi tersangka kasus suap proyek (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK menahan Juarsyah sejak 15 Februari 2021 lalu. Masa penahanannya oleh KPK akan berakhir 6 Maret. Bupati non aktif tersebut diduga terlibat fee suap pengerjaan 16 proyek jalan yang dilakukan oleh kontraktor PT Enra Sari, serta menyeret Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani.

"Juarsyah terlibat dalam penerimaan fee proyek Rp4 miliar, dari mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan jJembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar," jelas dia.

3. Juarsah disebut menerima commitment fee

KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Muara Enim Sebagai Saksi Bupati NonaktifJuarsah dan saksi lain saat disumpah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Ali Fikri, penetapan Juarsah merupakan tindak lanjut proses hukum korupsi di Muara Enim yang sebelumnya telah menetapkan lima terpidana. Para terpidana itu adalah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kabid Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar.

Lalu mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan kontraktor pemberi fee proyek, Robi Okta Fahlefi. Kelimanya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Juarsah disangkakan dengan tiga pasal, yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) tahun 2001, pasal 11 UU tahun 2001, dan pasal 128 UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Juarsah dianggap terlibat dalam proses korupsi di Bumi Serasan Sekundang.

"Juarsah ikut menyepakati dan menerima commitment fee proyek dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi sebagai pemenang tender," jelas dia.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Kekosongan Kekuasaan di Muara Enim

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya