TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Jemput Berkas Perkara Wabub OKU di Polda Sumsel

Pengacara JA, nilai ada "permainan" mendekati pilkada

Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel) untuk menjemput berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA).  KPK mengambil alih kasus ini.

JA sebelumnya sempat ditahan dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsum) Polda Sumsel pada awal tahun 2020.

"Melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak), KPK mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD 2013 senilai Rp6 miliar," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan rilis yang diterima IDN Times, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga: Wabup OKU Selatan Positif COVID-19, Keluarga Hingga Sopir Dikarantina

1. KPK akan selidiki dugaan kerugian negara Rp5,7 miliar

Johan digiring penyidik Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam perkara yang menyeret JA tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar. Pengambilalihan perkara ini dilakukan setelah KPK bersama Polda Sumsel melakukan supervisi penindakan kasus korupsi.

"Pertimbangan dari kepolisian, penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," ujar dia.

Berkas perkara yang dibawa dari Polda Sumsel ke Jakarta dirangkum dalam dua koper dan sebuah boks plastik yang ikut dibawa pada Jumat (24/7/2020). "Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya," ujar dia.

2. Kuasa Hukum JA nilai Polda tidak seharusnya berikan perkara ke KPK

Wabub OKU Johan Anuar bersama pengacaranya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Titis Rahmawati selaku pengacara JA menilai, penyerahan berkas yang dilakukan Polda Sumsel ke KPK itu tidak berdasar. Dia menduga penyidik Polda Sumsel berusaha mengalihkan tanggung jawabnya karena tidak mampu melakukan pemeriksaan.

"Atau memang ada upaya pemaksaan kehendak agar klien kami harus dipidana," ungkap Titis.

Titis melanjutkan, penyidik Polda Sumsel seharusnya menyadari bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada tujuan. Ini merupakan salah satu bentuk kepastian hukum sehingga perlu menaati azas hukum yang berlaku.

"Jadi tidak bisa sewenang-wenang melimpahkan berkas ke KPK tanpa tujuan yang jelas," jelas dia.

3. Pengacara menganggap, ada upaya menjegal kliennya dalam pilkada mendatang

Wabuh OKU Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis menilai, Polda Sumsel telah menargetkan kliennya sejak 2013 lalu. Dia menduga ada oknum tertentu yang berkepentingan mengingat kliennya akan kembali maju sebagai bakal calon wakil bupati di Pilkada OKU, Desember mendatang.

"Kinerja penyidik Polda Sumsel terkesan arogansi. Kami segera melaporkan para penyidik tersebut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas karena dapat diduga telah terjadi mal-penyidikan," jelas dia.

Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar Sel

Berita Terkini Lainnya