KPK Jemput Berkas Perkara Wabub OKU di Polda Sumsel
Pengacara JA, nilai ada "permainan" mendekati pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel) untuk menjemput berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA). KPK mengambil alih kasus ini.
JA sebelumnya sempat ditahan dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsum) Polda Sumsel pada awal tahun 2020.
"Melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak), KPK mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD 2013 senilai Rp6 miliar," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan rilis yang diterima IDN Times, Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga: Wabup OKU Selatan Positif COVID-19, Keluarga Hingga Sopir Dikarantina
1. KPK akan selidiki dugaan kerugian negara Rp5,7 miliar
Dalam perkara yang menyeret JA tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar. Pengambilalihan perkara ini dilakukan setelah KPK bersama Polda Sumsel melakukan supervisi penindakan kasus korupsi.
"Pertimbangan dari kepolisian, penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," ujar dia.
Berkas perkara yang dibawa dari Polda Sumsel ke Jakarta dirangkum dalam dua koper dan sebuah boks plastik yang ikut dibawa pada Jumat (24/7/2020). "Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya," ujar dia.
Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar Sel