Korban PHK Dapat Kartu Prakerja, Ini Rincian Dana dan Cara Daftarnya
Sumsel kebagian 83.159 kartu pra kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times- Menghadapi dampak pemberhentian hubungan kerja (PHK) akibat COVID-19, pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan bantuan kepada warga untuk mendapatkan kartu Pra Kerja.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Sumsel, Koimudin, bahwa, Sumsel kebagian 83.159 kartu prakerja yang dapat digunakan untuk pelatihan hingga berapa bulan ke depan.
"Kartu Prakerja ini adalah program nasional. Sumsel mendapatkan kuota yang diperuntukan bagi pekerja yang dirumahkan maupun yang di PHK dalam menghadapi wabah COVID-19 ini," ujar Koimudin, Selasa (7/4).
Baca Juga: Pemkot Palembang Mulai Kumpulkan Data Calon Penerima Kartu Prakerja
1. Dinas Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing yang akan melakukan pendataan
Menurut Koimudin, kartu prakerja tersebut akan disebar ke 17 Kabupaten/kota di Sumsel guna membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Para peserta yang akan mendapat kartu pra kerja wajib mendaftarkan dirinya ke email prakerjasumsel@gmail.com milik Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Sumsel agar dilakukan pendataan.
"Para peserta wajib memasukkan, data perusahaannya seperti nama, alamat perusahaan, jabatan dan status kerjanya," ujar dia.
Mereka yang terdampak PHK nantinya, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,550,000 selama empat bulan. Rinciannya Rp1 juta untuk pelatihan online yang harus diikuti peserta. Rp 600.000 sebagai uang bulanan yang akan diterima selama empat bulan, dan terakhir Rp150 ribu untuk dengan rincian Rp1 juta untuk survei sebanyak tiga kali.
"Untuk info lanjutannya bisa hubungi Kantor Disnaker kabupaten/kota masing-masing," jelas dia.
Baca Juga: Menaker Persiapkan Kartu Prakerja bagi Pekerja yang Terkena PHK