KKP Hentikan Peredaran Ikan Beku Impor Tanpa Izin di Palembang
Ikan impor dijual murah ketimbang tangkapan nelayan lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Belasan ton ikan beku jenis Salem (Frozen Pacific Mackarel) diamankan dari sebuah gudang penyimpanan di Palembang. Ikan impor tersebut diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tak sesuai peruntukan, Senin (29/5/2023).
"Sebanyak 11,3 ton ikan yang diamankan berada di tiga gudang berbeda milik Unit Pengelolaan Ikan (UPI). Total ada 1.130 kotak kaleng yang sudah diamankan," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Ibu dan Bayi Meninggal, Bidan Puskesmas di Muratara Diprotes Lamban
Baca Juga: Dinas Peternakan Muratara Pastikan Kerbau Mati karena Penyakit Ngorok
1. Beragam jenis ikan impor membanjiri pasar Palembang
Menurut Adin, pihaknya menindaklanjuti laporan terkait indikasi pelanggaran dalam peredaran ikan impor di pasar lokal Palembang. Tim KKP yang menindaklanjuti laporan tersebut, memantau langsung ke beberapa pasar dan menemukan penjualan ikan tersebut di pasar tradisional.
"Jenis ikan yang dikirim antara lain sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan ikan mata besar," jelas dia.
Baca Juga: Pelarangan Ikan Belida Bisa Melenyapkan Kekhasan Kuliner Palembang