Keren, Satpol PP Sumsel Mulai Terima Aduan Pelanggaran Perda 24 Jam
Satpol PP siapkan kantor khusus Pelayanan Pengaduan Terpadu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Satpol PP Sumsel) meresmikan sekretariat baru tentang Pelayanan Pengaduan Terpadu (PPT). Sekretariat tersebut menjadi tempat pelayanan masyarakat serta badan usaha dan OPD terkait penegakkan peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi, Gubernur Sumsel, dan lintas instansi daerah.
"Jika selama ini masyarakat bingung mau melapor ada pelanggaran Perda, maka dengan ada sekretariat baru ini masyarakat dapat terarah. Mereka tidak perlu bingung untuk melaporkan keluhannya," ungkap Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra kepada awak media, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Perwali Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, Ratu Dewa: Masih Wacana
1. Pengaduan dapat dilakukan secara online
Menurut Aris, pengaduan oleh masyarakat di Sekretariat PPT akan dilayani selama 24 jam oleh petugas yang berjaga. Anggota Satpol PP juga telah dibagi dalam beberapa shift agar selalu siap menerima laporan pelanggaran Perda.
"Pengaduan dibuka selama 24 jam karena kami bekerja tidak mengenal tanggal merah dan libur. Setiap laporan akan diterima bisa melalui telepon, email, hingga WhatsApp," jelas dia.
Baca Juga: Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di Jalan