TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenal di Facebook, Pelajar SMP di Musi Rawas Diperkosa Pemuda 29 Tahun

Tersangka memerkosa korban di kebun karet

Tersangka Septian diamankan Polres Mura (IDN Times/Polres Mura)

Musi Rawas, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA (29) usai mendapat laporan kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berumur 13 tahun.

"Kasus ini dilaporkan oleh korban dan keluarga, untuk itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan. Saat ini tersangka sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Alex Andriyan, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Ketahuan Simpan Barang Curian, Seorang Pria di Mura Tewas Diamuk Massa

1. Korban berkenalan melalui Facebook

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus pemerkosaan terjadi di sebuah perkebunan karet Dusun VII, Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban yang baru saja berkenalan dengan tersangka lewat Facebook, diajak untuk jalan-jalan oleh tersangka. Korban dijemput oleh tersangka di pinggir jalan Dusun VII Desa Madang, Kabupaten Mura. 

"Usai dijemput, ternyata tersangka langsung membawa korban ke arah dalam kebun karet," ujar dia.

2. Korban ditinggal di kebun karet oleh tersangka

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat berada di dalam kebun karet, tersangka merayu korban dan memaksa minta dilayani. Usai melakukan rudapaksa, tersangka langsung kabur dan meninggalkan korban di perkebunan seorang diri.

"Korban mengalami trauma. Tim pun langsung bergerak mengumpulkan bukti untuk menangkap tersangka," jelas dia.

3. Kurungan penjara menanti tersangka

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka Septian terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling besar Rp5 miliar. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti mengawal langkah hukum selanjutnya.

"Tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup dia.

Baca Juga: Sopir dan Kernet di Palembang Cekoki Miras dan Perkosa Bocah 14 Tahun

Berita Terkini Lainnya