Kejati Sumsel Tahan Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir
Tim Pidsus masih mencari dugaan tersangka lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Setelah tiga hari ditetapkan sebagai tersangka, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Ilir (PUPR OI) berinisial FZ, resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel).
FZ keluar dari gedung Kejati Sumsel menggunakan rompi tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia akan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
"Tersangka mulai hari ini kita serahkan ke Rutan Pakjo untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada awak media, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
1. Berkas perkara akan diserahkan ke JPU
Menurut Khaidirman, seluruh berkas perkara dari tersangka hampir lengkap. Dalam waktu dekat, berkas perkara korupsi pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam, Indralaya, akan naik ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.
"Sejauh ini berkas perkara tengah dilengkapi, berkas yang ada pun akan segera dilimpahkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas dia.
Baca Juga: Kades Korupsi Dana COVID-19 di Mura Didakwa Hukuman Mati