Kejati Sumsel Tahan Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir

Tim Pidsus masih mencari dugaan tersangka lain

Palembang, IDN Times - Setelah tiga hari ditetapkan sebagai tersangka, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Ilir (PUPR OI) berinisial FZ, resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel).

FZ keluar dari gedung Kejati Sumsel menggunakan rompi tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia akan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.

"Tersangka mulai hari ini kita serahkan ke Rutan Pakjo untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada awak media, Kamis (18/3/2021).

1. Berkas perkara akan diserahkan ke JPU

Kejati Sumsel Tahan Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan Ogan IlirKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khaidirman, seluruh berkas perkara dari tersangka hampir lengkap. Dalam waktu dekat, berkas perkara korupsi pembangunan jalan di Pelabuhan Dalam, Indralaya, akan naik ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

"Sejauh ini berkas perkara tengah dilengkapi, berkas yang ada pun akan segera dilimpahkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas dia.

Baca Juga: Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

2. Negara mengalami kerugian Rp3,2 miliar

Kejati Sumsel Tahan Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan Ogan IlirIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Khaidirman, pihaknya menemukan dugaan aliran tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan jalan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab OI tahun 2017. Saat itu, jumlah anggaran untuk pembangunan disinyalir mencapai Rp18 miliar. 

Namun tersangka sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diketahui sudah mengurangi volume jalan sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

"Dari hasil hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui ada pengurangan volume pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," jelas dia. 

3. Tim Pidsus cari tersangka lain

Kejati Sumsel Tahan Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan Ogan IlirIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka terancam dikenakan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. FZ juga akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor nomor 31 tahun 1999, diubah menjadi UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tim Pidsus juga masih mencari apakah ada tersangka baru dalam kasus ini. Masih kita dalami," tutup dia.

Baca Juga: Kades Korupsi Dana COVID-19 di Mura Didakwa Hukuman Mati

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya