Kejati Sumsel Belum Sikapi Rencana Banding Alex Noerdin Cs
Kejati Sumsel memiliki waktu sepekan untuk tentukan sikap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi penjualan gas negara dan Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin, akan mengajukan banding setelah divonis bersalah dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Walaupun putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akan meninjau putusan tersebut. Tak menutup kemungkinan JPU Kejati Sumsel akan mengambil sikap sambil menunggu salinan vonis dari Majelis Hakim.
"Sejauh ini kita masih belum menentukan sikap atas vonis keempat terdakwa," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun Penjara
1. Kejati Sumsel masih menunggu salinan putusan sidang
Radyan menjelaskan, vonis tak hanya yang diberikan untuk Alex Noerdin. Ada tiga terdakwa yang turut divonis bersamaan mantan Gubernur Sumsel tersebut. Ketiga terdakwa adalah Caca Ica Saleh selaku Direktur BUMD Sumsel PT PDPDE Sumsel. Lalu A Yaniarsyah juga selaku Direktur PDPDE Sumsel, dan Muddai Madang sebagai Direktur PT DKLN rekanan BUMD dalam membentuk PT PDPDE Gas.
Ketiganya divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan memanipulasi modal, hingga dianggap menimbulkan kerugian negara.
"Jika salinan sudah kita terima, akan kita pelajari terlebih dahulu. Nanti baru kita putuskan sikap," ujar dia.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Gemetar dan Sedih, Bakal Banding?
Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi