Kebijakan Larangan Mudik Dipercepat Pengusaha Bus di Palembang 'Menjerit'
Pemerintah dianggap bikin bingung aturan kerap berubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beroperasi di wilayah Sumatera Selatan kecewa kebijakan larangan mudik. Apa lagi, kebijakan tersebut dipercepat dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.
Otomatis kebijakan ini membuat pemilik usaha menjerit. Hal ini didasari adanya addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik yang dikeluarkan Kepala Satuan Tugas Pengendalian COVID-19, Doni Monardo.
"Dengan begini pemerintah bikin bingung (pengusaha), sebelum ini mereka bilang jika mudik diizinkan. Lalu sekarang justru dilarang," ungkap penanggung jawab PO Bus Yoanda Prima, Jhoni, Sabtu (24/4/2021).
Baca Juga: Zona Merah di Palembang Meluas, Pemkot Izinkan Mudik Lokal
1. Pengusaha PO Bus sudah ganti sparepart kendaraan untuk layani mudik
Jhoni menjelaskan, pihaknya sudah jauh hari mempersiapkan mudik lebaran 2021. Mereka berharap bisa kembali beroperasi seperti sediakala. Beberapa penumpang bahkan telah membeli tiket lebih dahulu untuk pergi mudik. Namun, dengan aturan yang ada maka sulit bagi mereka tidak mengembalikan tiket yang telah dipesan.
"Bahkan kami sudah melakukan perbaikan, mengganti sparepart kendaraan untuk persiapan mudik. Kalau begini rugi," ujar dia.
Baca Juga: Dishub Palembang Tunggu Arahan Polrestabes Soal Larangan Mudik