TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalian Harus Tahu, Pasien COVID-19 Tidak Diprioritaskan Terima Vaksin

Penerima vaksin harus dipilih dan bebas penyakit tertentu

ilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Presiden Indonesia Joko 'Jokowi' Widodo bakal kan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac pada 13 Januari besok. Selanjutnya, kepala daerah beserta tenaga kesehatan (nakes) menjadi penerima vaksin selanjutnya pada 14 Januari 2021.

Penerima vaksin bukan orang sembarangan. Mereka bisa menerima antibodi COVID-19 tersebut adalah orang yang sehat dan belum pernah terpapar virus corona.

"Orang yang sudah terjangkit tidak lagi masuk prioritas untuk divaksin, karena di dalam tubuhnya sudah terdapat antibodi spesifik," ungkap Ahli Mikrobiologi dadri Universitas Sriwijaya (Unsri), Profesor Yuwono kepada IDN Times, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Unsri: Penerima Sinovac Masih Bisa Terpapar COVID-19

1. Pasien COVID-19 dianggap kebal virus

Penyaluran vaksin sinovac tahap pertama di Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ia menjelaskan, tubuh penderita COVID-19 terdapat sistem kekebalan yang terbentuk sendiri untuk melawan virus COVID-19. Setiap penderita memiliki antibodi yang berbeda, maka mereka tidak lagi diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin.

Seseorang yang dinyatakan sehat diizinkan menerima vaksin sinovac asal Negeri Tiongkok pertama kali. "Bahasa awamnya, mereka yang pernah terpapar sudah kebal virus COVID-19," jelas dia.

2. Penderita penyakit tertentu dilarang terima vaksin

Penyaluran vaksin sinovac tahap pertama di Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Yusri menuturkan, beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan menerima vaksin di antaranya pernah terkonfirmasi positif COVID-19, ibu hamil dan menyusui, serta orang yang menerima terapi jangka panjang untuk penyakit kelainan darah.

Kemudian penderita penyakit jantung, autoimun, ginjal, reumatik autoimun, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, dan defisiensi imun tubuh. "Mereka yang memiliki gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi juga dilarang," beber dia.

Selain itu, seseorang yang menderita penyakit diabetes militus, HIV, penderita penyakit paru, penyakit epilepsi atau syaraf, turut dilarang mendapat vaksinasi.

"Calon penerima juga tidak melakukan imunisasi apa saja dalam sebulan terakhir atau merencanakan imunisasi sebulan ke depan. Calon penerima juga tidak diperkenankan pindah wilayah dalam waktu dekat," tutur dia.

Baca Juga: 3 Daerah di Sumsel Batal Mendapat Vaksin COVID-19 Tahap 1

Berita Terkini Lainnya