TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kajati Sumsel Sebut Tak Lakukan Banding Vonis Rendah Pemerkosa Anak  

Kejati hanya akan cek dugaan pelanggaran prosedur tuntutan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sarjono Turin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, guna mengkonfirmasi tuntutan rendah kasus pemerkosaan anak. Tuntutan dan vonis yang rendah, menimbulkan pergunjingan di masyarakat tentang tidak adanya keadilan terhadap korban, merupakan anak di bawah umur.

"Kita akan panggil dan mengkonfirmasi terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud," ungkap Kajati Sumsel, Sarjono Turun, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke Jokowi

1. Vonis hakim dinilai lebih tinggi dari tuntutan

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Sarjono menerangkan, pihaknya tidak akan melakukan banding atas putusan diberikan JPU Kejari Lahat. Menurutnya, hakim telah memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan.

"Tidak ada alasan dan pertimbangan untuk banding atas putusan majelis hakim. Tuntutan JPU sudah terpenuhi, bahkan putusan hakim melebihi tuntutan," jelas dia.

2. Kejati hanya akan selidiki pelanggaran SOP tuntutan

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sarjono menerangkan, pihaknya perlu melihat apakah ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam perkara tersebut. Menurutnya jika ditemukan ada pelanggaran dalam proses penuntutan pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi hukum.

"Kalau memang ada unsur kesengajaan pelanggaran SOP  kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya," jelas dia.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Diskon Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak 

Berita Terkini Lainnya