Kajati Sumsel Sebut Tak Lakukan Banding Vonis Rendah Pemerkosa Anak
Kejati hanya akan cek dugaan pelanggaran prosedur tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, guna mengkonfirmasi tuntutan rendah kasus pemerkosaan anak. Tuntutan dan vonis yang rendah, menimbulkan pergunjingan di masyarakat tentang tidak adanya keadilan terhadap korban, merupakan anak di bawah umur.
"Kita akan panggil dan mengkonfirmasi terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud," ungkap Kajati Sumsel, Sarjono Turun, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke Jokowi
1. Vonis hakim dinilai lebih tinggi dari tuntutan
Sarjono menerangkan, pihaknya tidak akan melakukan banding atas putusan diberikan JPU Kejari Lahat. Menurutnya, hakim telah memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan.
"Tidak ada alasan dan pertimbangan untuk banding atas putusan majelis hakim. Tuntutan JPU sudah terpenuhi, bahkan putusan hakim melebihi tuntutan," jelas dia.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Diskon Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak