Hotman Paris Pertanyakan Diskon Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak 

Korban dan keluarga mengadu ke Hotman atas putusan hakim

Palembang, IDN Times - Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan diskon hukuman terhadap dua orang terdakwa kasus pemerkosaan di Lahat Sumatra Selatan (Sumsel). Menurutnya tuntutan 7 bulan penjara dan vonis 10 bulan penjara tak dapat diterima mengingat kasus pemerkosaan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

"Padahal di dalam UU Perlindungan Anak pemerkosaan anak sudah jelas mendapat hukuman maksimal lima tahun penjara. Ada apa dengan hukum di negeri ini," ungkap Hotman, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke Jokowi

1. Pelaku kejahatan anak di bawah umur diberikan potongan hukuman sepertiga

Hotman Paris Pertanyakan Diskon Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Keluarga korban mendatangi Hotman Paris untuk mengadu atas ketidakadilan yang diterimanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat. Hotman menduga ada permainan dalam pemberian putusan hukum terhadap kedua terdakwa atas nama OH (17) dan MAP (17).

"Kasus pemerkosaan anak yang dilakukan (pelaku) anak di bawah umur memang diberikan pengurangan sepertiga masa hukuman. Tetapi untuk hukuman maksimal 15 tahun dengan vonis 10 bulan, diskonnya sangat besar sekali," ungkap dia.

2. Minta Kejari dan Kejati segera banding

Hotman Paris Pertanyakan Diskon Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak ilustrasi hukuman (unsplash.com/@artfilm)

Hotman pun menilai, kalau pun pengurangan diberikan sepertiga masa hukuman kedua terdakwa seharusnya masih dituntut dan divonis di atas 5 tahun penjara. Ia pun menyoroti putusan vonis tersebut tak akan membuat kedua terdakwa lama dipenjara akibat adanya remisi yang akan diberikan.

"Kami mengimbau Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat agar segera melakukan banding. Kenapa JPU kejari menuntut hanya 7 bulan penjara, ada apa? Kalau kalian tidak banding, akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

3. Pengurangan hukuman dianggap terlalu banyak

Hotman Paris Pertanyakan Diskon Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban A (16) yang berstatus siswi salah satu SMA di Lahat diperkosa oleh tiga orang pelaku di sebuah kamar kos di Lahat. Dua pelaku sudah divonis bersalah, sedangkan satu pelaku yang masih berstatus pelajar SMP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hotman mengaku terenyuh mendengar pengakuan langsung korban. Mengingat trauma yang akan ditanggung korban akan berlangsung seumur hidup.

"Anak berusia 17 tahun secara fisik sudah dianggap dewasa, namun memang secara hukum belum. Namun pengurangan masa hukuman yang diberikan terlalu banyak, ada apa?," tutup dia.

Baca Juga: Pemerkosa Anak di Lahat Sumsel Divonis Ringan, Cuma 10 Bulan Penjara 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya