KAI Berlakukan Lagi Syarat Booster untuk Perjalanan Jarak Jauh
Calon penumpang di atas 18 tahun belum booster wajib PCR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) III Palembang kembali memberlakukan aturan wajib booster sebagai syarat penumpang jarak jauh. Kebijakan ini sejalan dengan aturan pencegahan COVID-19 dan percepatan vaksinasi.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemik COVIDk-19. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," ungkap Kabag Humas PT KAI Divre III, Aida Suryani, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: 34 Persen Siswa Palembang Belum Selesaikan Vaksinasi COVID-19
Baca Juga: Palembang Minta 2.680 Vial Tambahan Vaksin Keempat untuk Nakes
1. Kebijakan booster berlaku sejak kemarin
Wajib booster dilakukan dengan memeriksa semua penumpang yang akan berangkat dari stasiun Kertapati maupun stasiun lain di Sumsel. Bagi masyarakat yang belum mendapat booster, pihak KAI akan meminta hasil tes Polymarese Chain Reaction (PCR) yang berlaku tiga hari.
"Kebijakan ini berlaku sejak 15 Agustus kemarin. Bagi penumpang di atas 18 tahun wajib menunjukkan hasil vaksinasi ke-3 (booster) atau hasil PCR," ungkap dia.
Baca Juga: Cegah Klaster COVID-19 di Sekolah, Palembang Bentuk Tim Kesehatan