TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kader Demokrat Sumsel Kena OTT, Ishak Mekki Imbau Setop Main Proyek 

Jika terbukti dan jadi tersangka, dipecat dari partai

(Ilustrasi OTT KPK) IDN Times/istimewa

Palembang, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumsel, Ishak Mekki menyayangkan tertangkapnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Muaraenim, Ahmad Yani, yang juga Bupati Muaraenim.

Menurut Ishak, dirinya baru mendapat kejelasan mengenai adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (3/9) pagi.

"Tentunya saya selaku ketua Partai Demokrat Sumsel sangat prihatin mendengar kejadian ini," Jelas dia.

1. Tertangkap soal fee sudah jadi masalah klasik

IDN/sidratulmuntaha

Ishak Mekki melanjutkan, kejadian atau kasus (suap) seperti ini sangat klasik dan kerap didengar mungkin setiap hari. Apalagi, tertangkapnya Ahmad Yani melibatkan kepala dinas.

"Ya ujung-ujungnya, maaf memberi fee proyek dan tentu berdampak pada atasan. Karena ini sering terjadi dan ini bukan rahasia umum lagi, semua orang tahu apa lagi KPK memang bertugas secara profesional," ujarnya.

Baca Juga: KPK Diberi Waktu Maksimal 24 Jam Tentukan Status Bupati Muaraenim

2. Terbukti dan jadi tersangka, Ahmad Yani bisa dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat

IDN/sidratulmuntaha

Dari kejadian ini, mantan Wakil Gubernur Sumsel itu mengimbau, kepada seluruh anggota Partai Demokrat di Sumsel untuk berhenti bermain proyek, baik bersama pemerintah maupun swasta. Bahkan, Ishak Mekki berjanji akan menindak tegas kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Masyarakat awam saja tahu perilaku bermain proyek tersebut ada fee, apa lagi KPK. Jadi harapan saya setop dulu lah yang bermain-main proyek tersebut. Saya imbau untuk kader-kader, kejadian ini yang terakhir dan saya selaku ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, kalau itu terbukti dan menjadi tersangka, otomatis di pecat dari keanggotaan partai sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," Jelas dia.

Berita Terkini Lainnya