TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020 

Pemutihan berlaku bagi PKB dan BBNKB

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) melaksanakan program penghapusan denda dan bunga pajak (pemutihan) kendaraan bermotor. Pemutihan itu rencananya dimulai 1 Agustus 2020 dan berlangsung selama satu bulan.

"Pemutihan ini akan terus kita lakukan evaluasi setiap bulannya. Kalau memang masih ada potensi bayar lagi, tentu akan kita perpanjang. Tergantung dari situasinya nanti," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Jumlah Penumpang LRT Palembang Anjok 100 Persen Akibat Pandemik

1. Biaya denda dan bunga pajak dihapuskan

Bapenda Sumsel bersurat ke Dirlantas Polda Sumsel terkait pemutihan pajak kendaraan. (IDN Times/ Dokumen)

Deru mengungkapkan, kebijakan ini diambil Pemprov Sumsel melihat kondisi ekonomi daerah yang merosot akibat Pandemik COVID-19. Deru menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel segera menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan.

"Dalam situasi pandemik sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, kami memberikan pemutihan denda pajak," ungkap Deru.

2. Masyarakat bisa langsung mengurus pajak ke Samsat

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru mengungkapkan, penghapusan tunggakan berlaku bagi seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan tidak terbatas. Mereka dapat langsung datang ke kantor Samsat saat pemutihan mulai diberlakukan.

"Baik satu tahun, dua tahun, tiga tahun atau seluruhnya, diberi keringanan denda. Baik yang terimbas COVID-19 maupun lalai atau lupa dan sebagainya, kita berikan keringanan," jelas dia.

3. Berapapun lama menunggak akan tetap diakomodir dalam pemutihan

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah saat ditemui mengungkapkan, penghapusan biaya bunga dan denda diberikan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak tanpa diberi batas.

Siapapun yang sejak lama tidak membayar pajak, akan diakomodir pada pemutihan kali ini. Selain itu juga pemutihan akan dikenakan bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Semua kendaraan yang masih nama orang pertama akan balik nama tidak kena biaya. Biaya balik nama khusus kendaraan second," jelas dia.

Neng juga menuturkan, pemutihan ini memang menjadi kewenangan Gubernur yang diatur dalam Undang-Undang pasal 107 ayat 3 nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pasal 73 Perda nomor 3.

"Masyarakat yang kendaraannya sudah mati pajak, contohnya lima tahun, mereka tidak akan dikenakan biaya denda. Hanya biaya pokok pajak saja yang nanti dibayarkan," beber Neng.

Berita Terkini Lainnya