Jembatan Musi VI Dibuka, Kendaraan Pribadi Diizinkan Melintas
Kendaraan roda dua dan empat tetap akan dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Sumsel, Darma Budhy menuturkan, Jembatan Musi VI akan dibuka hari ini, Rabu (6/1/2021).
Dengan dibukanya Musi VI untuk kendaraan umum, maka Jalan Faqih Usman di Seberang Ulu dan Jalan Sutan Mansyur di kawasan Seberang Ilir, secara resmi terhubung.
"Rekayasa jalan akan diberlakukan terlebih dulu pada pagi hari oleh Dishub dan Satlantas Polrestabes Palembang, baru ketika sudah mendapatkan pola tepat akan dibuka sore hari," ujar Darma Budhy, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: 40 Ton Dump Truk Dijejer di Jembatan Musi VI, Ada Apa?
1. Sertifikat uji layak jalan belum keluar
Meski dibuka untuk umum, pihaknya akan membatasi kendaraan yang bisa melintas. Kendaraan yang melalui jembatan itu hanya untuk kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.
Sedangkan truk dan sebagainya masih dilarang melintas sampai sertifikat uji laik jalan dikeluarkan oleh tim Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT) dari Kementerian PUPR.
"Kendaraan barang masih belum boleh, karena sertifikat laik jalan dari Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) belum keluar," jelas dia.
Baca Juga: BBPJN Sumsel Siapkan Rp251 Miliar Bikin Flyover Sekip
Baca Juga: Flyover Sekip Hingga Underpass Charitas, Rencana Proyek Palembang 2021