TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalan Penghubung Musi VI Palembang Ditarget Selesai Akhir Tahun 2022

2 persil lahan belum dibebaskan karena bersengketa

Ilustrasi Jembatan Musi di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Progres jalan di Jembatan Musi VI Palembang yang menghubungkan Jalan Faqih Usman dan Jalan Wahid Hasyim, bakal selesai akhir tahun 2022. Pembangunan tersebut merupakan proyek lanjutan setelah jembatan yang menghubungkan kawasan Tangga Buntung dan wilayah 2 Ulu Palembang selesai pada 2021 silam.

"Kita targetkan secepatnya bisa selesai, tergantung kemampuan kontraktor. Kontrak pekerjaan enam bulan atau 180 hari kalender, mudah-mudahan di akhir tahun sudah selesai 100 persen dan bisa dimanfaatkan masyarakat," ungkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Akses Jalan Musi VI, Tedy Suryadharma, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Titik Awal dan Akhir Proyek Underpass Charitas Palembang Ditambah 

1. Panjang jalan akses penghubung 290 meter

Dok.pribadi/ichanbob

Tedy menjelaskan, sisa jalan akses penghubung yang belum selesai ada sepanjang 290 meter. Pihaknya masih menutup akses jalan tersebut sehingga pengendara yang baru melintas dari arah Tangga Buntung, harus memutar untuk sampai ke Jalan Wahid Hasyim yang berada di poros Jalan Lintas Sumatra.

"Sejauh ini masih dikerjakan. Akses jalan sementara ini hanya bisa dipakai untuk masyarakat sekitar saja," jelas dia.

Untuk pengerjaan jalan akses penghubung tersebut, pihaknya menggunakan dana APBD Sumsel 2022 sebesar Rp5,5 miliar. "Pengerjaan baru untuk badan jalan, belum trotoarnya," jelas dia.

Baca Juga: Pj Bupati Muba Temui Kontraktor dan Ngamuk Soal Perbaikan Jalinteng

2. Masih ada dua lahan bersengketa di Kejati

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, PPTK Pembebasan Lahan Akses Jalan Musi VI, Aria Darmawan menjelaskan, pembangunan jalan penghubung masih menghadapi kendala. Pihaknya belum berhasil membebaskan dua persil lahan di kawasan 2 Ulu, karena masih menunggu putusan dari Kejati.

"Masih menunggu keputusan Kejati, apakah nantinya konsinyasi atau seperti apa," ujar Aria.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Cabut Kontrak Proyek Mangkrak di Pasar Cinde

Berita Terkini Lainnya