Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Kredit Macet BSB
Dianggap kasus perdata yang tidak masuk ranah pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Komisaris PT. Gatramas Internusa (GI), Augustinus Judianto (50), terdakwa kasus kredit macet Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, di vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (27/02).
Vonis yang diputuskan Majelis Hakim tersebut, sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa memenuhi segala tuntutan dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan hukum perdata yang mana terdakwa sudah menjalani sidang perdata pada tahun 2017, yang menyatakan perusahaan terdakwa failed oleh Pengadilan Tata Usaha Jakarta," ujar Erma Suharti.
1. Terdakwa dilepaskan dari segala bentuk tuntutan
Usai Ketua Majelis Hakim membacakan putusan vonis bebas, tak pelak wajah terdakwa dan keluarga yang menyaksikan jalannya sidang langsung sumringah. Tak lupa, Majelis Hakim meminta kepada negara untuk mengembalikan semua barang yang dirampas saat terdakwa ditahan.
"Terdakwa dilepaskan dan dibebaskan maka harkat dan martabatnya segera dipulihkan. Status barang bukti dibebaskan dari hukum. Semua barang rampasan, tanah, mesin yang diambil negara akan dikembalikan kepada terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Terdakwa Obby Mewek saat Divonis Hakim PN Palembang 7 Tahun Penjara