Terdakwa Obby Mewek saat Divonis Hakim PN Palembang 7 Tahun Penjara 

Terdakwa penyiksa siswa SMA Taruna Indonesia Palembang

Palembang, IDN Times -Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa kasus penyiksaan siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang, DBJ (16) hingga meninggal dunia.

"Terdakwa Obby terbukti secara sah dan meyakinkan, telah menjadi dalang penyebab meninggalnya siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang. Dengan itu dijatuhkan vonis selama tujuh tahun subsider enam bulan dan denda Rp1 miliar," ujar Abu Hanifah, Rabu (26/2).

1. Terdakwa terbukti melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak

Terdakwa Obby Mewek saat Divonis Hakim PN Palembang 7 Tahun Penjara Obby mendengarkan putusan majelis hakim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah mengungkapkan, terdakwa Obby terbukti bersalah melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saat kejadian, terdakwa yang merupakan pembina, dalam penyelidikan terbukti sempat menganiaya korban menggunakan batang bambu.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak," jelas dia.

Obby yang selalu tampak tegar saat sidang mulai dati mendengar dakwaan majelis hakim, tak kuasa meneteskan air mata setelah mendengar vokis tersebut. Tak lama berselang, terdakwa Obby di bawa keluar ruang sidang dengan isak tangis.

2. JPU tetap pikir-pikir, walau vonis dari Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan mereka

Terdakwa Obby Mewek saat Divonis Hakim PN Palembang 7 Tahun Penjara JPU melihat ke arah kuasa hukumnya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terkait putusan Majelis Hakim yang memberi vonis tujuh tahun kepada terdakwa Obby, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Kumala Dewi mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun, vonis tersebut sudah sesuai dengan apa yang mereka tuntut dalam sidang sebelumnya.

"Kami akan laporkan dulu ke atas untuk vonis ini. Pada dasarnya vonis ini, sesuai dengan tuntutan kami," jelas dia.

3. Kuasa Hukum terdakwa lakukan banding atas putusan Majelis Hakim

Terdakwa Obby Mewek saat Divonis Hakim PN Palembang 7 Tahun Penjara Obby saat mendengarkan putusan majelis hakim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keberatan atas vonis tersebut muncul dari Kuasa Hukum terdakwa Obby, Suwito Winoto, dan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. Karena mereka yakin, klien mereka Obby tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami tetap pada pledoi, yakni bahwa klien kami tidak bersalah. Untuk itu kami akan mengajukan upaya hukum selanjutnya," kata dia.

Baca Juga: Penyiksa Siswa SMA Taruna Indonesia Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

4. Keluarga korban terima vonis dari majelis hakim

Terdakwa Obby Mewek saat Divonis Hakim PN Palembang 7 Tahun Penjara Obby merasa terpukul akibat vonis yang diberikan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, keluarga korban yang menyaksikan sidang dengan agenda vonis tersebut, malah tidak tenang. usai sidang, ibu korban harus di bopong keluar ruang sidang untuk menenangkan diri. Sedangkan paman korban, Rio Permata (30) mengatakan, pihak keluarga menerima semua hasil vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.

"Apapun hasilnya tidak akan mengembalikan keponakan saya. Kami dari keluarga menerima apa pun hasilnya," tandas Rio.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya