Hotman Paris Pertanyakan Diskon Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak
Korban dan keluarga mengadu ke Hotman atas putusan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan diskon hukuman terhadap dua orang terdakwa kasus pemerkosaan di Lahat Sumatra Selatan (Sumsel). Menurutnya tuntutan 7 bulan penjara dan vonis 10 bulan penjara tak dapat diterima mengingat kasus pemerkosaan dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Padahal di dalam UU Perlindungan Anak pemerkosaan anak sudah jelas mendapat hukuman maksimal lima tahun penjara. Ada apa dengan hukum di negeri ini," ungkap Hotman, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga: Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Pria di Lahat Mengadu ke Jokowi
1. Pelaku kejahatan anak di bawah umur diberikan potongan hukuman sepertiga
Keluarga korban mendatangi Hotman Paris untuk mengadu atas ketidakadilan yang diterimanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat. Hotman menduga ada permainan dalam pemberian putusan hukum terhadap kedua terdakwa atas nama OH (17) dan MAP (17).
"Kasus pemerkosaan anak yang dilakukan (pelaku) anak di bawah umur memang diberikan pengurangan sepertiga masa hukuman. Tetapi untuk hukuman maksimal 15 tahun dengan vonis 10 bulan, diskonnya sangat besar sekali," ungkap dia.
Baca Juga: Pemerkosa Anak di Lahat Sumsel Divonis Ringan, Cuma 10 Bulan Penjara