TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Herman Deru Minta Masyarakat Sumsel Salat di Rumah

Gubernur Sumsel usul status PPKM Darurat diganti

Gubernur Sumsel Herman Deru, saat tiba di Puskesmas Gandus (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha di masjid demi mengurangi penyebaran virus, mengingat kondisi pandemik masih terjadi dan terus meningkat.

"Salat di rumah saja, ya. Dengan salat di rumah tidak mengurangi hikmah hari raya Idul Adha," ungkap Herman Deru, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Masjid Agung Tetap Laksanakan Salat Berjamaah Saat Idul Adha

1. Pemotongan kurban dilakukan di tempat aman atau RPH

Perbedaan suasana salat Id di Palembang tahun 2019 dan 2021 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru menjelaskan, anjuran salat di rumah merupakan kesepakatan bersama antara Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, ibadah di rumah tidak akan mengurangi pahala sekaligus mencegah penularan COVID-19 lebih luas.

"Salat jangan ditinggalkan, tetap salat tapi di rumah. Salat di rumah tidak akan mengurangi hikmahnya. Sedangkan untuk pemotongan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau tempat aman," jelas dia.

2. Gubernur Sumsel ajukan istilah PPKM Darurat tidak digunakan

Susana lalu lintas di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sumsel masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 20 Juli mendatang. Pemprov Sumsel masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai apakah pemberlakuan di Sumsel tetap diperpanjang.

Dalam pertemuan dengan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, Herman Deru mengaku mengusulkan agar nama PPKM Darurat diubah, lantaran terlalu mengerikan bagi masyarakat luas.

"Saya minta ke Presiden agar tidak lagi memakai istilah darurat. Disetujui, ke depan tidak ada istilah darurat. Jadi cukup di bagi per level; 1,2,3 dan 4. Presiden meminta untuk prokes tetap diperketat utamanya masker di seluruh jajaran," jelas dia.

3. Sumsel tunggu arahan pusat

Gubernur Sumsel Herman Deru, saat menerima vaksin pertama di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam rencana perubahan istilah tersebut, Sumsel berada pada Level 4. Artinya untuk kriteria Level 4 memiliki kecenderungan hingga 150 kasus per 100.000 penduduk dalam sepekan. Lalu rumah sakit lebih dari 30 kasus per 100.000 penduduk, kematian lebih dari lima kasus per 100.000 penduduk.

"Kita lihat dulu nanti evaluasinya. Kalau turun dilonggarkan, kalau naik diperketat. Sampai saat ini kita di level empat rendah. Mudah-mudahan besok turun saat evaluasi," jelas dia. 

Baca Juga: Stok Vaksin Menipis, Gubernur Sumsel Minta Tambahan 1,5 Juta Dosis

Berita Terkini Lainnya