TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hendak Pulang Urus Surat Nikah, WNA Asal Rusia Dicegat di Palembang 

Anastasia dan Timoti berangkat dari Bali menuju Mentawai

WNA asal rusia bersama pasangannya dicegat di Pos Pencegatan Nilakandi (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Anastasia, dihentikan di posko penyekatan mudik lebaran Simpang Nilakandi, Kota Palembang.

Ia bersama sang pacar warga negara Indonesia (WNI) bernama Timoti, dihentikan petugas karena melakukan perjalanan ke kampung halaman untuk mengurus surat pernikahan.

"Saya mau pulang mengurus surat nikah ke Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). Kami tidak melanggar karena semua dokumen lengkap, termasuk antigen negatif. Kebetulan memang antigen-nya sudah habis, jadi harus tes lagi," ungkap Timoti, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Hari 1 Larangan Mudik, Oknum Polisi Diduga Minta Uang ke Pengendara

1. Mengaku pulang untuk mengurus surat nikah

WNA asal rusia bersama pasangannya dicegat di Pos Pencegatan Nilakandi (IDN Times/Istimewa)

Timoti menjelaskan, mereka berangkat dari Bali sejak Selasa (4/5/2021) lalu menggunakan kendaraan pribadi. Selama perjalanan, keduanya tidak pernah dicegat karena memiliki dokumen lengkap. Baru tiba di Palembang, kedua pasangan ini diperiksa.

"Saya lewat ini bukan mau mudik, tetapi mau urus pernikahan. Kami berangkat tanggal 4 Mei dari Bali. Kemarin di pelabuhan juga sempat dicek. Rencana minggu depan akan menikah," beber dia.

2. Keduanya sempat tertahan satu jam

WNA asal rusia bersama pasangannya dicegat di Pos Pencegatan Nilakandi (IDN Times/Istimewa)

Timoti mengaku tidak mengetahui jika syarat antigen telah berubah. Pasalnya, ia mengira untuk satu kali tes antigen bisa dipakai selama dua minggu. Dirinya bersama pasangan harus tertahan selama kurang lebih satu jam di Posko Nilakandi, memproses pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

"Di peraturan kan tidak ada berlaku sampai dua hari. Tetapi pas di sini dicegat," jelas dia.

3. Polisi pastikan keduanya mengurus pernikahan

WNA asal rusia bersama pasangannya dicegat di Pos Pencegatan Nilakandi (IDN Times/Istimewa)

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terutama bagi kendaraan dengan nomor polisi luar Sumsel. Saat itu didapati ada WNA dan WNI yang tidak melengkapi dokumen perjalanan. Menurut Sidik, masa berlaku antigen keduanya telah melampau 1x24 jam.

"Dokumen keduanya lengkap dan memang pergi untuk mengurus pernikahan. Rencananya mereka ini mau ke Sumbar mengurus berkas kewarganegaraan calon istri. Hanya saja untuk antigen sudah lewat masa berlaku, sehingga kita harus lakukan pemeriksaan ulang," ujar dia.

Baca Juga: Sumsel 3 Kali PPKM Mikro, Epidemiolog Sebut Tidak Efektif

Berita Terkini Lainnya