TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hanya dari Tiner-Printer, Pria di Palembang Ini Bisa Bikin SIM Palsu  

Polisi curiga dengan pas foto di dalam SIM

Kapolrestabes Palembang, Anom Satyadji menunjukan barang bukti (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kreativitas Erlangga (38), yang mampu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dengan menggunakan tiner dan printer akhirnya terhenti, setelah di bekuk jajaran Polretabes Palembang, Minggu (19/1).

"Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korbannya, Muhammad Yamin (45), yang merasa ditipu saat pembuatan SIM B 1 Umum," ujar Kapolrestabes Palembang, Anom Setyadji, Kamis (23/1).

1. Akibat malas mengurus SIM korban diperdaya pelaku

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Satyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anom mengungkapkan, kasus penipuan pembuatan SIM ini berawal saat korban Yamin ingin memperpanjang SIM pada tanggal 8 Januari lalu. Ketika itu, korban malas mengurus ke kantor polisi dan mengontak calo bernama Nyayu Fadhila.

Setelah tawar menawar harga, disepakati untuk pembaruan surat-surat Rp1.800.000, kemudian Nyayu meminta pas foto dan fotokopi KTP korban. "Setelah uang diberikan, korban menunggu selama dua hari. Selanjutnya, Nyayu (tersangka) memberikan SIM tersebut kepada korban," ungkap dia.

2. Korban baru tersadar tertipu setelah membandingkan SIM yang asli

Barang bukti yang diamankan polisi dari rumah calo dan pembuat sim palsu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah SIM selesai, jelas Anom, korban sempat diperiksa pihak kepolisian yang sedang bertugas. Dengan santai korban menunjukkan SIM yang baru diperpanjangnya tersebut. Korban langsung kaget mendapati SIM miliknya berbeda dengan SIM resmi yang biasa dikeluarkan.

"Saat itu polisi merasa curiga setelah melihat foto dalam SIM yang berbentuk pas foto. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban melapor sehingga kita melakukan penyelidikan," jelas dia.

Baca Juga: Sindikat di Palembang Patok Harga Penjualan Bayi Perempuan Rp25 Juta

3. Polisi banyak temukan barang bukti berupa SIM yang telah habis masa berlaku

Tersangka Erlangga saat diamankan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, pihak Polrestabes Palembang langsung bergerak mendatangi calo dan pembuat SIM palsu yang tak lain adalah Erlangga dan Nyayu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, karena ada banyak barang bukti, seperti puluhan SIM yang habis masa berlaku.

"Jadi tersangka ini menggunakan SIM yang telah habis masa berlaku untuk dicetak lagi dengan printer. Setelah itu, SIM tersebut dibuat seolah-olah berlaku padahal tidak lagi. Tanggal di SIM itu juga diubah tersangka," terang Anom.

Berita Terkini Lainnya