Sindikat di Palembang Patok Harga Penjualan Bayi Perempuan Rp25 Juta

Polrestabes Palembang bongkar sindikat penjualan bayi

Palembang, IDN Times -Unit reskrim Polrestabes Palembang membongkar sindikat penjualan bayi Internasional yang ada di Kota Palembang, pada pada Senin (13/1) lalu.

Pembongkaran tersebut bermula setelah polisi mendapat informasi akan ada penjualan bayi yang baru dilahirkan. Saat itu polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berjanji bertemu dengan tersangka penjual bayi, Sri Ningsih (44) dan Marlina (39) di rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas I RT 04 RW 02, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. 

"Dari informasi terungkap perdagangan bayi di Kota Palembang yang sudah sering dan masih terus dikembangkan. Ada kemungkinan jaringan internasional (tergantung order). Pada saat ditangkap, para tersangka mengaku menjual Bayi perempuan seharga Rp25 juta dan bayi laki-laki seharga Rp15 juta," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Satyadji, saat rilis di Polrestabes Palembang, Senin (20/1).

1. Modus tersangka dengan mencari ibu yang tengah hamil dan kesulitan ekonomi

Sindikat di Palembang Patok Harga Penjualan Bayi Perempuan Rp25 JutaBarang bukti baju dan peralatan bayi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anom menjelaskan, modus dari tersangka melakukan penjualan bayi itu dengan mencari ibu yang tengah hamil dan kesulitan ekonomi. Dengan iming-iming Rp10 juta untuk proses penjualan bayi, biasanya sang ibu akan merelakan anaknya dibawa oleh para sindikat. Harga bayi perempuan dihargai dibanding bayi laki-laki.

"Ada yang bertugas sebagai perantara untuk mengondisikan bayi, biasanya Ibu bayi di panjar terlebih dahulu agar merelakan anaknya. Anak yang baru dilahirkan lalu dibawa ke rumah transit, sebelum dijemput sang pembeli," jelas dia.

2. Penjualan batal karena pembeli menilai tanggal lahir si bayi tidak bagus

Sindikat di Palembang Patok Harga Penjualan Bayi Perempuan Rp25 JutaPara tersangka pedagang Bayi diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari penangkapan dua tersangka sebagai perantara, terang Anom, polisi lalu menangkap pemilik rumah transit tempat penitipan bayi bernama Mariam (62) dan ibu bayi, Darmini (40). Keduanya tidak dapat mengelak saat ditangkap.

Dari hasil pengembangan sementara, bayi tersebut rencananya di jual ke orang bernama Cece. Namun, penjualan batal akibat sang pembeli menilai tanggal lahir anak tersebut tidak bagus. Sehingga para pelaku mencari pembeli lain.

"Rencananya Rp10 juta diberikan kepada ibu bayi. Sisa Rp15 juta lagi akan dibagi oleh para tersangka. Ibu bayi baru di panjar Rp1,2 juta sebagai biaya mengandung dan pembayaran persalinan," jelas dia.

3. Tersangka diancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara

Sindikat di Palembang Patok Harga Penjualan Bayi Perempuan Rp25 JutaKapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Satyadji Tunjukan barang bukti (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anom melanjutkan, saat ini reskrim Polrestabes Palembang terus melakukan pengembangan, termasuk calon pembeli bayi yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

"Pelaku kita kenakan pasal 76F junto pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling cepat 3 tahun dan lama 15 tahun," ujar dia.

Baca Juga: Adu Tembak Polisi vs Perampok di Palembang, Residivis Meregang Nyawa

4. Bayi yang gagal dijual masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dan akan dikembalikan ke keluarga

Sindikat di Palembang Patok Harga Penjualan Bayi Perempuan Rp25 JutaTanda pengenal sindikat penjual bayi dan barang bukti uang tunai diamankan Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anom menuturkan, saat ini bayi tersebut masih dalam pengawasan pihak kepolisian dan tengah di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara, sebab saat penangkapan bayi itu masih berusia 4 tahun.

"Bagaimana pun bayi itu akan dikembalikan ke keluarganya. Sehingga saat ini pihak kepolisian memastikan bayi itu aman," tandas dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya