TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru SD di Banyuasin Cabuli Tiga Siswa di Perpustakaan Sekolah

Korban dijanjikan mendapat nilai tambahan dari tersangka

Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Banyuasin, IDN Times - Oknum guru olahraga honorer di Kecamatan Mekarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) IK (31) ditangkap karena mencabuli seorang siswi SD berinisial L (13). Korban dicabuli di dalam lingkungan sekolah, atau tepatnya di ruang perpustakaan, saat jam pulang sekolah pada Juni 2019 lalu.

Kasus ini baru diungkapkan korban dua tahun setelahnya. Orangtuanya berinisial NK lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Mekarti Jaya untuk ditindaklanjuti.

"Korban memberitahu orangtuanya setelah bertemu kembali dengan tersangka. Korban diketahui teringat kembali dengan perbuatan tersangka," ungkap Kasatreskrim Banyuasin, AKP Ikang Ade Putra Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Dituduh Mencuri Motor, Warga Banyuasin Tewas Ditembak dan Dikeroyok

1. Pelaku ditangkap di rumah mertua

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui tidak hanya L yang menjadi korban. Ada dua korban lainnya yang juga pernah dicabuli di dalam perpustakaan. Modus tersangka, mengajak para siswi untuk memeriksa tugas yang diberikan.

Para siswi, saat itu hanya menurut diminta untuk memeriksakan tugas di perpustakaan. Mula-mula tersangka mengajak korban ke ruang guru untuk mencetak soal.

"Tersangka ditangkap di rumah mertuanya. Lalu kita bawa untuk pemeriksaan di Polres Banyuasin. Kemungkinan jumlah korban bertambah," jelas Ikang.

2. Korban dijanjikan nilai tambahan

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka tidak berkutik usai dibawa untuk diproses di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Banyuasin. Dirinya mengakui mencabuli L dan dua korban lainnya.

Dalam menjalankan perbuatan amoralnya, tersangka sudah memilih korban yang akan diajaknya ke perpustakaan. Para korban diiming-imingi mendapat nilai tambahan kalau mengikuti kemauannya.

"Saya bilang jangan cerita siapa-siapa, nanti nilainya saya tambah. Saya hanya janjikan nilai saja, jadi korban diam," ungkap dia.

3. Tersangka mengaku tergiur paras korban

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka beralasan paras korban cantik, sehingga dirinya tergiur untuk berbuat amoral. Ia lantas mengajak para siswi ke perpustakaan. Tersangka mengajak korban L untuk berhubungan badan, sedangkan dua korban lain diakuinya hanya dipegang-pegang.

"Cuma satu kali saya ajak berhubungan badan, korban lain tidak pernah sampai ke berhubungan badan. Semua kejadian saya lakukan di perpus," ujar dia.

Atas bukti tersebut, tersangka dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Guru Ngaji Usia 76 Tahun di Pali Sumsel Ditangkap, Cabuli Tiga Murid

Berita Terkini Lainnya