TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Golkar Berhentikan Anggota DPRD Musi Rawas yang Tertangkap Pesta Sabu

Fuad dianggap sudah mencoreng muruah partai Golkar

Golkar Musi Rawas putuskan pemberhentian tersangka sabu Fuad yang merupakan anggota DPRD Mura (Dok: Istimewa)

Musi Rawas, IDN Times - Anggota DPRD Musi Rawas, Fuad Nofriadi, resmi dipecat oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Partai berlambang beringin memberhentikan Fuad karena ditangkap polisi sedang pesta sabu di Kota Lubuk Linggau.

"Hari ini kami rapat, bahwa kami dengan berat hati dan saya sendiri sampai menitikan air mata, memberhentikan keanggotaan saudara Fuad Nofriadi sebagai anggota Partai Golkar Musi Rawas," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Urine Seorang Anggota DPRD Musi Rawas Positif Amphetamine

Baca Juga: 1 Orang Kader Golkar Sumsel Ketahuan Konsumsi Narkoba

1. Keputusan diambil setelah Golkar meninjau AD/ART partai

Tersangka FN saat press rilis di Polres Lubuk Linggau (Dok: istimewa)

Menurut Firdaus, Fuad adalah kader yang loyal terhadap partai. Ia berasal dari Dapil IV Megang Sakti dan terpilih sebagai anggota DPRD Mura pada massa kepemimpinan 2019-2024. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Fuad tak bisa ditolerir karena bertentangan dengan hukum negara.

"Kami sudah memutuskan bahwa ada pelanggaran AD/ART dilakukan oleh yang bersangkutan," jelas dia.

2. Fuad tak menjaga muruah partai

Penangkapan anggota DPRD Musi Rawas berinisial FN bersama dua Orang DJ berinisial DS dan DP serta pemandu lagu saat pesta narkotika di Lubuk Linggau (Dok: istimewa)

Fuad dinilai telah melakukan dua pelanggaran, yakni pidana dan etik. Partai Golkar menunggu proses perkara pidana lewat keputusan pengadilan. Sedangkan sanksi etik, pihaknya sudah menetapkan hasil sebagaimana pelanggaran yang dilakukan tersangka.

"Karena sanksi etik yang kami tetapkan berdasarkan AD/ART Bab 7 pasal 16 ayat 1 urut a dan b, yaitu wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Golkar," jelas dia.

Menurut Firdaus, keputusan yang diambil merupakan sikap partai dan menjunjung muruah Golkar sebagai partai yang menjunjung hukum. 

"Saudara FN sudah ditetapkan menjadi tersangka. Artinya pihak Polres minimal sudah mendapatkan dua alat bukti yang kuat, maka menetapkan menjadi tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 2,1 Kilogram Sabu Malaysia

Berita Terkini Lainnya