Giri Ramanda Beberkan Proses Anggaran Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Giri diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali menghadirkan dua orang saksi perkara kasus korupsi pembangunan mMasjid Raya Sriwijaya.
Dua orang itu adalah Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda Kiemas, dan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Palembang, Isnaini Madani. Mereka diperiksa untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Kepada wartawan, Giri tak membantah kehadirannya itu sebagai saksi untuk dua orang tersangka yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Darah (Sekda) Sumsel dan mantan Kepala Biro Kesra di era Alex Noerdin.
"Hari ini saya dipanggil untuk ditanya kenal atau tidak dengan Mukti dan Nasuhi. Yang lain hanya sebatas melengkapi BAP perencanaan anggaran. Saya pastikan semua sudah sesuai mekanisme. Berkas-berkas yang dibutuhkan penyidik pun sudah kami berikan semua," ungkap Giri, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Masjid Sriwijaya
1. Anggaran Masjid Sriwijaya dua kali dibahas dalam RAPBD 2014 dan 2016
Giri menjelaskan, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang disahkan pada 2014 untuk APBD 2015 berikut RAPBD 2016 untuk APBD 2017, sudah sesuai dengan ketentuan.
DPRD Sumsel katanya merestui daerah menggunakan anggaran dana hibah yang dilakukan dua kali. Yakni pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan 2017 mencapai Rp80 miliar.
"Sampai saat ini dari berkas-berkas yang ada semua sudah melalui mekanisme anggaran. Saya saat itu sebagai ketua komisi. Mulai dari pengajuan, pembahasan, mekanisme bertingkat, pengambilan keputusan sampai evaluasi Kemendagri sudah sesuai," jelas dia.
Baca Juga: Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum
Baca Juga: Mangkrak 2 Tahun, Herman Deru Minta Audit Proyek Masjid Raya Sriwijaya