Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Masjid Sriwijaya

Kedatangan Ardani merupakan kali kedua ke Kejati Sumsel

Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ardani, kembali diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). Dirinya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan agenda penelusuran bukti dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Ardani menggunakan baju dinas keluar dari gedung Kejati Sumsel. Dirinya menolak untuk berbicara banyak mengenai kasus yang menyeret rekan-rekannya di Pemprov Sumsel era Alex Noerdin.

"Saya mau istirahat dulu, saya dipanggil bukan untuk pemeriksaan Mukti Sulaiman," ungkap Ardani, Senin (28/6/2021).

1. Ardani dihadirkan terkait penetapan tersangka terbaru

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Masjid SriwijayaKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ardani merupakan Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Saat itu, dirinya juga menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel. Ia telah dipanggil pada Februari 2021 lalu sebagai saksi.

Ardani memberikan keterangan pada pemeriksaan dua tersangka, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi.

"Dirinya diminta keterangan tentang keterkaitan dengan dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Sepanjang dibutuhkan pemeriksaan, dirinya akan terus dipanggil," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.

Baca Juga: Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum

2. Ardani dicecar 25 pertanyaan

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Masjid SriwijayaKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Khaidirman menjelaskan, pemeriksaan Ardani berlangsung selama empat jam. Sedangkan saksi lain yang juga dihadirkan yakni Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syahrullah.

"Ada 25 pertanyaan yang ditujukan ke Ardani. Untuk penetapan tersangka baru masih bisa saja dilakukan tergantung dari penyidik yang memeriksa," ujar dia.

3. Enam tersangka ditahan di rutan Pakjo

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Masjid SriwijayaKantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2017. Mereka telah mendekam di Rutan Pakjo sambil menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Keenam tersangka itu adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.

Lalu tersangka lainnya adalah Bagian Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Termasuk mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan bekas Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi.

Kejati Sumsel menilai ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di Asia dengan luas lahan 20 hektare (ha). Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, namun hingga kini proyek tersebut mangkrak.

Baca Juga: Sekwan DPRD Sumsel Diperiksa Terkait Masjid Raya Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya