TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Sidang, Wabub dan Ketua DPRD Muaraenim Ikut Terima Fee Proyek 

Sidang pertama OTT kasus suap Muaraenim

Sidang pertama OTT penyuapan Bupati Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times -Fakta sidang pada pembacaan dakwaan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muaraenim, terungkap bahwa Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, beserta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Muaraenim menerima uang sebesar Rp22 miliar yang dibagi dalam fee 15 persen.

Khusus Ahmad Yani, menerima pemberian kendaraan satu mobil pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih, dan satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam.

"Secara umum di dalam dakwaan ada penyuapan, oleh terdakwa Robi Okta Falevi yang memberi suap kepada Bupati Ahmad Yani. Selain ada uang, ada juga pemberian barang berupa mobil mobil Lexus dan pick up buatan India," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Irawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus, Rabu (20/11).

1. 21 Anggota DPRD Muaraenim ikut kecipratan 15 persen fee proyek

Robi menjadi terdakwa pemberian suap dan ditangkap oleh KPK awal September lalu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Asri mengungkapkan, dalam korupsi pengadaan dan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Muara enim yang menggunakan dana aspirasi DPRD Muaraenim tahun 2019 tersebut, menyeret sejumlah nama pejabat yang turut menikmati uang fee proyek sebanyak 15 persen.

Nama Ahmad Yani menerima 10 persen sekitar Rp12,5 miliar beserta dua mobil. Uang itu masih dibagi kepada 21 anggota DPRD Muaraenim, IG, IJ, AYS, ARK, ER, HM, MD, UF, MN, WH, VE, MS, FA, EH, MI, AF, FN, AGF, SH, IR, HD, sebesar Rp4,8miliar dan Wakil Bupati Muaraenim, Juarsyah menerima Rp2miliar. Uang itu dibagi oleh Elfin Muchtar selaku PPK.

Sedangkan penerima fee 5 persen yakni terdakwa Eflin Muchtar sebesar, Rp 2,6 miliar, lalu Kepala Dinas PUPR RS, Rp1,1 miliar, Pokja IV IS, Rp 1,5 miliar, dan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB Rp 3 miliar.

"Ahmad Yani selaku bupati menerima 10 persen, sisanya lima persen yang diberikan kepada terdakwa PPK, Elfin Muchtar, Plt Kadis PUPR Muaraenim, RS, Ketua Pokja IV IS dan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB, Wabub Muaraenim, Juarsyah dan 21 anggota DPRD," jelas Jaksa KPK tersebut.

2. Tersangka baru tunggu pemeriksaan saksi baru

Robi Okta Falevi meninggalkan ruang sidang tipikor PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Asri melanjutkan, saat ini KPK masih memberikan status terdakwa kepada tiga orang, Bupati, PPK dan Kontraktor. Untuk nama-nama lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut masih menjadi saksi dalam sidang itu.

"Nama-nama yang menerima aliran dana di PUPR Muaraenim statusnya masih saksi. Untuk nama-nama lain nanti kita lihat dan kembangkan dari keterangan para saksi," ujar dia.

3. JPU KPK akan dihadirkan 5 sampai 10 saksi pekan depan

Robi Okta Falevi terdakwa pemberi suap kepada Bupati Muara Enim di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Asri mengungkapkan, saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang Selasa pekan depan, merupakan beberapa nama yang berkaitan dengan kasus penyuapan pada awal September 2019 lalu. Pihaknya menilai, dengan hadirnya para saksi, akan lebih membuka fakta persidangan baru mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait dalam korupsi dana aspirasi DPRD Muaraenim.

"Rencana ada 5-10 orang saksi yang kita hadirkan. Termasuk mungkin Bupati non aktif, Ahmad Yani. Untuk perkara sang Bupati juga akan segera kita limpahkan ke PN Palembang secepatnya," ungkap dia.

Baca Juga: Deal Bupati Muaraenim-Kontraktor, 10 persen Khusus untuk Ahmad Yani

4. Terdakwa Robi minta rekeningnya dibuka

Proses sidang pertama dengan agenda dakwaan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut, pengacara terdakwa, Niken Susanti mengajukan kepada Hakim Ketua, Bongbongan Silaban, untuk mencabut pemblokiran terhadap nomor rekening milik terdakwa yang sudah di blokir sejak awal ditangkap KPK.

"Untuk masalah rekening terdakwa yang diblokir nanti kita pikirkan lagi, manfaatnya apa nanti kita cari tau. Kita masih telusuri berapa rekening dari pemberi suap, makanya rekeningnya kita blokir, kita masih teliti," ujar Silaban.

Berita Terkini Lainnya