Fakta Sidang, Wabub dan Ketua DPRD Muaraenim Ikut Terima Fee Proyek
Sidang pertama OTT kasus suap Muaraenim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Fakta sidang pada pembacaan dakwaan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muaraenim, terungkap bahwa Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, beserta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Muaraenim menerima uang sebesar Rp22 miliar yang dibagi dalam fee 15 persen.
Khusus Ahmad Yani, menerima pemberian kendaraan satu mobil pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih, dan satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam.
"Secara umum di dalam dakwaan ada penyuapan, oleh terdakwa Robi Okta Falevi yang memberi suap kepada Bupati Ahmad Yani. Selain ada uang, ada juga pemberian barang berupa mobil mobil Lexus dan pick up buatan India," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Irawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus, Rabu (20/11).
1. 21 Anggota DPRD Muaraenim ikut kecipratan 15 persen fee proyek
Asri mengungkapkan, dalam korupsi pengadaan dan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Muara enim yang menggunakan dana aspirasi DPRD Muaraenim tahun 2019 tersebut, menyeret sejumlah nama pejabat yang turut menikmati uang fee proyek sebanyak 15 persen.
Nama Ahmad Yani menerima 10 persen sekitar Rp12,5 miliar beserta dua mobil. Uang itu masih dibagi kepada 21 anggota DPRD Muaraenim, IG, IJ, AYS, ARK, ER, HM, MD, UF, MN, WH, VE, MS, FA, EH, MI, AF, FN, AGF, SH, IR, HD, sebesar Rp4,8miliar dan Wakil Bupati Muaraenim, Juarsyah menerima Rp2miliar. Uang itu dibagi oleh Elfin Muchtar selaku PPK.
Sedangkan penerima fee 5 persen yakni terdakwa Eflin Muchtar sebesar, Rp 2,6 miliar, lalu Kepala Dinas PUPR RS, Rp1,1 miliar, Pokja IV IS, Rp 1,5 miliar, dan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB Rp 3 miliar.
"Ahmad Yani selaku bupati menerima 10 persen, sisanya lima persen yang diberikan kepada terdakwa PPK, Elfin Muchtar, Plt Kadis PUPR Muaraenim, RS, Ketua Pokja IV IS dan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB, Wabub Muaraenim, Juarsyah dan 21 anggota DPRD," jelas Jaksa KPK tersebut.
Baca Juga: Deal Bupati Muaraenim-Kontraktor, 10 persen Khusus untuk Ahmad Yani