TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Baru Rudapaksa Anak Kandung: Korban Digauli Sejak Usia 12 Tahun 

Korban melahirkan anak pertama dari perbuatan ayahnya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Banyuasin, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap DS (17) yang dilakukan orangtua kandung berinisial EM (43) terus didalami oleh pihak Polres Banyuasin. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan fakta jika korban mengalami rudapaksa sebanyak dua kali.

Pertama, korban diperkosa sejak usia 12 tahun hingga hamil, atau terjadi setelah ibu kandung korban meninggal dunia pada 2015 silam. Korban pun melahirkan anak pertama dari ayah kandungnya sendiri.

"Korban sering diperkosa oleh tersangka. Dirinya selalu diancam dibunuh jika melapor. Hingga akhirnya korban tidak tahan dan membuat laporan ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Adi Putra, Rabu (16/12/2020). 

Baca Juga: Pria di Banyuasin Ini 2 Kali Hamili Anak Kandung

1. Tersangka menghamili anaknya kedua kali

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Fakta kedua, tersangka kembali menggauli DS hingga usia kandungannya saat ini berusia tujuh bulan. Padahal, tersangka sudah menikah dengan GA (37) tak lama setelah korban melahirkan anak pertama.

"Tersangka mencabuli anaknya sejak saat itu dan terus terulang meski tersangka sudah menikah lagi. Korban saat ini kembali hamil anak kedua. Kandungannya sudah berusia tujuh bulan," jelas dia.

2. Perut korban sering dipukul agar keguguran

Tersangka Edi saat diamankan di Polres Banyuasin (IDN Times/Polres Banyuasin)

Mengetahui anaknya kembali hamil, tersangka EM pun emosi. Dirinya sering melakukan kekerasan agar korban keguguran. Tersangka takut perbuatan itu diketahui istri barunya. Tersangka kerap memaksa korban untuk meminum obat sakit kepala, pelancar kencing, melakukan urut, hingga memukul perut dan pinggang korban.

"Tapi usahanya gagal, janin tidak keluar, tetapi kekerasan justru meningkat dan membuat perut dan pinggang korban memar," jelas dia.

3. Ibu tiri korban juga lakukan kekerasan saat tahu korban hamil

Ibu kandung korban ikut diamankan (IDN Times/istimewa)

Lama disembunyikan, ibu tiri korban pun akhirnya mengetahui. Dirinya lantas membawa korban ke bidan untuk diperiksa. GA sempat menanyakan pria yang menghamili DS. Tapi korban tak berani bercerita. 

GA pun tersulut emosinya dan turut melakukan kekerasan terhadap korban. Dirinya ikut memukul perut korban, menampar pipi, dan menjambak rambut.

"Ibu tirinya pun ikut-ikutan melakukan kekerasan. Dirinya juga kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ikang

4. Kedua pelaku dikenakan pasal yang sama

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kedua tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Banyuasin. Keduanya akan dikenakan pasal tak jauh berbeda. EM akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 80 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang Penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 soal Perlindungan Anak.

Ia juga dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan GAN akan dikenakan pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak, serta pasal kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun di Palembang Dipukuli Tetangga karena Rusak Tanaman

Berita Terkini Lainnya