TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Perkara Korupsi Alex Noerdin Dijadikan Satu Dakwaan

Alex Noerdin dan Mudai Madang segera menjalani sidang

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Berkas perkara mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dan Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Mudai Madang, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.

Kedua tersangka yang ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bakal diseret ke meja hijau atas dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019.

"Keduanya sejauh ini akan menjalani dua dakwaan dalam dua kasus berbeda. Pertama korupsi PDPDE, kedua pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: 2 Mobil Mewah Seri SFC Dijadikan Barang Bukti Kasus Korupsi

1. Surat dakwaan akan digabung

Mudai Madang hadir sebagai saksi Masjid Sriwijaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Radyan, tidak menutup kemungkinan pelimpahan berkas kedua tersangka untuk dua kasus berbeda bisa diserahkan dalam satu dakwaan. Penyidik sedang menyusun dakwaan untuk kedua tersangka sebagai langkah hukum lanjutan.

"Kita masih melakukan penyempurnaan surat dakwaannya. Jika surat dakwaan telah selesai, berkas perkara kedua tersangka segera kita limpahkan ke pengadilan," jelas dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

2. Penggabungan dakwaan diatur dalam KUHAP

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Radyan menjelaskan, pihaknya akan menggunakan Pasal 141 KUHAP tentang penggabungan dakwaan dalam dua perkara yang menyeret Alex Noerdin dan Mudai Madang. Menurutnya dalam poin pasal tersebut, penggabungan dakwaan dua perkara dapat dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Tidak masalah dakwaan dari dua berkas perkara digabung untuk kepentingan pemeriksaan," jelas dia.

Baca Juga: Akhmad Najib Siap Buka-bukaan Tugasnya di Proyek Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya