Dua Perkara Korupsi Alex Noerdin Dijadikan Satu Dakwaan
Alex Noerdin dan Mudai Madang segera menjalani sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Berkas perkara mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dan Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Mudai Madang, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.
Kedua tersangka yang ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bakal diseret ke meja hijau atas dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019.
"Keduanya sejauh ini akan menjalani dua dakwaan dalam dua kasus berbeda. Pertama korupsi PDPDE, kedua pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: 2 Mobil Mewah Seri SFC Dijadikan Barang Bukti Kasus Korupsi
1. Surat dakwaan akan digabung
Menurut Radyan, tidak menutup kemungkinan pelimpahan berkas kedua tersangka untuk dua kasus berbeda bisa diserahkan dalam satu dakwaan. Penyidik sedang menyusun dakwaan untuk kedua tersangka sebagai langkah hukum lanjutan.
"Kita masih melakukan penyempurnaan surat dakwaannya. Jika surat dakwaan telah selesai, berkas perkara kedua tersangka segera kita limpahkan ke pengadilan," jelas dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal
Baca Juga: Akhmad Najib Siap Buka-bukaan Tugasnya di Proyek Masjid Raya Sriwijaya