Dua Kurir Sabu di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Dua kurir narkoba membawa 79 kilogram sabu di Muara Sungsang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kurir narkoba yang membawa 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di perairan Banyuasin pada 28 Oktober 2019 lalu, pasrah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo, saat melakukan sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Sumsel.
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa Deni Santoso dan Herman dituntut hukuman mati setelah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, sebagaimana diatur Undang-Undang. Untuk itu menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati," tegas Imam, Rabu (29/4).
Baca Juga: Pengacara Perempuan di Palembang Tewas di Kamar Indekos
1. Kedua terdakwa diberi waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim, Abu Hanifah menerangkan, kedua terdakwa diberikan waktu untuk melakukan pembelaan dalam sidang dua pekan mendatang. Pledoi tersebut menjadi hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum hakim membacakan vonis.
"Kami memberikan waktu bagi penasihat hukum dan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Maka sidang ditunda hingga dua pekan mendatang," ujar Abu Hanifah.
Baca Juga: Lapas di Sekayu Kenakan Gelang Pink, Cegah Tahanan Keluar Pindah Kamar