DPRD Ogan Ilir: Pemecatan 109 Nakes Tidak Dikaji dengan Arif
Seharusnya hari ini ada pembahasan lebih lanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa menyayangkan pemberhentian 109 tenaga medis di rumah sakit umum daerah (RSUD) Ogan Ilir.
"Permasalahan yang ada, tidak dikaji secara arif. Apalagi kondisi sekarang Kabupaten Ogan Ilir sangat membutuhkan nakes dalam menangani COVID-19," kata Rizal, Jumat (22/5).
Pemecatan para tenaga medis atau nakes itu didasari dengan surat keputusan ditandatangani Bupati, Ilyas Pandji Alam, pada Rabu (20/5). Mereka yang dipecat terdiri dari perawat, perawat mata, bidan, dan sopir ambulans.
Pemberhentian itu dilakukan setelah mereka mogok bekerja selama lima hari, akibat tuntutan hak mereka terkait kebutuhan alat pelindung diri (APD), ketersediaan ruang singgah dan uang intensif.
Baca Juga: 109 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat Buntut Mogok Minta Perlindungan
1. DPRD sayangkan pemecatan tidak sesuai keputusan bersama
Menurut Rizal, saat ini Komisi IV DPRD Ogan Ilir (OI) sedang mencari solusi untuk memperjuangkan hak para tenaga kesehatan yang kehilangan pekerjaan. Pada Senin (18/5) sekitar 150 tenaga medis melapor ke kantor DPRD Ogan Ilir.
Rencananya mereka akan kembali membicarakan masalah yang terjadi pada hari ini Jumat (22/5). Hanya saja saat hari Rabu kemarin, SK pemberhentian sudah lebih dulu dikeluarkan.
Rizal mengatakan, tuntutan para nakes sederhana. Mereka belum memiliki pengalaman mengurus pasien COVID-19, namun sudah diminta untuk bekerja.
"Kami telah menemui tenaga medis dan direktur utama RSUD OI. Disepakati, tidak akan ada pemecatan dan merumahkan para pegawai selama empat hari," jelas dia.
Baca Juga: 109 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat Buntut Mogok Minta Perlindungan