TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen FKIP Unsri AR Menjadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi  

Dosen FKIP terancam 9 tahun penjara

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menetapkan AR (34) dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) sebagai tersangka pelecehan seksual.

Tersangka terancam pidana penjara paling rendah tujuh tahun dan paling tinggi sembilan tahun penjara. AR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, dan ia mengakui perbuatan tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal 289 atau pasal 294 ayat 1 nomor 1 dan 2 tentang perbuatan cabul. Tersangka terancam hukuman penjara tujuh hingga sembilan tahun," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hisar menjelaskan, tersangka mencium bibir korban, memeluk, memegang, serta tindakan cabul lainnya di Laboratorium FKIP Sejarah. Tersangka melakukannya secara sadar terhadap mahasiswi berinisial DR (22) yang melakukan bimbingan skripsi.

"Sekarang tersangka masih diperiksa, sedang dalam proses. Surat penahanan sudah dikeluarkan terhitung pukul 00.00 WIB selama 20 hari ke depan," ungkap dia.

Baca Juga: Keluarga Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mengaku Tertekan Pemberitaan

2. Polisi buka kemungkinan ada tersangka lain

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan terkait tersangka AR. Namun tak menutup kemungkinan ada korban lain yang akan melapor. Hisar menyebutkan, penyidikan masih terbuka untuk mencari korban lainnya.

"Dengan rilis ini dimungkinkan ada korban lain, jangan takut melapor. Bersama-sama kita bersihkan praktik pencabulan di perguruan tinggi," jelas dia.

Baca Juga: Polisi Tunggu Laporan Mahasiswi Unsri Gagal Yudisium yang Disekap

Berita Terkini Lainnya