Dosen FKIP Unsri AR Menjadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi
Dosen FKIP terancam 9 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menetapkan AR (34) dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) sebagai tersangka pelecehan seksual.
Tersangka terancam pidana penjara paling rendah tujuh tahun dan paling tinggi sembilan tahun penjara. AR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, dan ia mengakui perbuatan tersebut.
"Tersangka dikenakan pasal 289 atau pasal 294 ayat 1 nomor 1 dan 2 tentang perbuatan cabul. Tersangka terancam hukuman penjara tujuh hingga sembilan tahun," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi
1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan
Hisar menjelaskan, tersangka mencium bibir korban, memeluk, memegang, serta tindakan cabul lainnya di Laboratorium FKIP Sejarah. Tersangka melakukannya secara sadar terhadap mahasiswi berinisial DR (22) yang melakukan bimbingan skripsi.
"Sekarang tersangka masih diperiksa, sedang dalam proses. Surat penahanan sudah dikeluarkan terhitung pukul 00.00 WIB selama 20 hari ke depan," ungkap dia.
Baca Juga: Keluarga Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mengaku Tertekan Pemberitaan
Baca Juga: Polisi Tunggu Laporan Mahasiswi Unsri Gagal Yudisium yang Disekap