Doni Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Dihukum Mati
Empat orang jaringan Doni juga mendapat vonis sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Lima terdakwa jaringan narkoba yang menyeret mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Bongbongan Silaban.
Bongbongan selaku Ketua Majelis Hakim menilai, jaringan Doni Cs bersalah karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Doni Cs masuk kategori jaringan internasional di Palembang, Sumatra Selatan.
"Kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam menjalankan bisnis narkotika. Kelimanya merupakan sindikat peredaran narkotika lintas negara," ungkap Bongbongan Silaban, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Bandar di Kampung Narkoba Palembang Pasang CCTV dan HT Tiap Lorong
1. Doni dianggap tidak menggambarkan sebagai tokoh masyarakat
Selain Doni, terdakwa lain adalah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi. Kelimanya merupakan satu jaringan peredaran sabu di Palembang yang dikendalikan dari tempat usaha pencucian baju, Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat, Palembang.
Kelimanya divonis bersalah secara bersama-sama karena terlibat dalam satu jaringan. Dari hasil penangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) September tahun lalu, lima kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi berhasil diamankan.
"Hal yang memberatkan Doni adalah anggota DPRD Palembang dan merupakan seorang tokoh masyarakat. Namun dirinya tidak memberikan contoh yang baik," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung Palembang