TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dodi Reza: JPU Tak Bisa Buktikan Saya Menerima Uang

Dodi minta hakim bebaskan dirinya dari dakwaan JPU KPK

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Terdakwa Dodi Reza, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).

Lewat sidang secara virtual, Dodi menegaskan jika dirinya tak bersalah dalam perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terlalu kejam.

"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar. Saya ingin menyampaikan perasaan terkejut dan sedih atas tuntutan yang sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan terhadap saya," ungkap Dodi.

Baca Juga: Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice Collaborator

Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun

1. Dodi minta Hakim cermati fakta sidang bukan dakwaan

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU KPK menuntut Dodi Reza berupa pidana penjara 10,7 tahun dengan denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,9 miliar, serta pencabutan hak politik lima tahun. Menurut Dodi, hukuman itu sangat berat untuk dilaluinya.

Dodi menilai apa yang sudah dituntutkan JPU KPK selain melukai rasa keadilan, juga terlalu dipaksakan. JPU dianggap menuntut sesuai dakwaan, bukan fakta persidangan.

"Saya berharap fakta persidangan benar-benar dibaca, bukan dipotong-potong hanya untuk pembenaran dakwaan. Jangan sampai ada penyembunyian fakta persidangan untuk pembunuhan karakter," ungkap Dodi.

2. Dodi klaim tak pernah menerima uang

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dodi menjabarkan jika selama ini tak ada fakta persidangan yang menyebutkan dirinya menerima uang secara langsung. Ia menilai penggunaan fee hanya dilakukan oknum di PUPR untuk meminta uang kepada para kontraktor.

Dirinya bahkan mengklaim dalam persidangan yang telah dilalui, JPU KPK tak bisa membuktikan dirinya telah menerima uang, di mana, atau kapan waktunya. Namun hal itu dibuat seolah-olah uang yang mengalir ke dirinya dua kali. Yakni Rp2,011 miliar dan Rp600 juta, hingga tuntutan baru menerima Rp300 juta.

"Dalam sidang tak ada yang bisa membuktikan saya menerima uang. Sekali lagi tuduhan saya menerima uang hanya sebuah anggapan yang akhirnya membawa saya menjadi terdakwa," jelas dia.

Baca Juga: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di Muba

Berita Terkini Lainnya