Dodi Reza: JPU Tak Bisa Buktikan Saya Menerima Uang
Dodi minta hakim bebaskan dirinya dari dakwaan JPU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa Dodi Reza, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).
Lewat sidang secara virtual, Dodi menegaskan jika dirinya tak bersalah dalam perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terlalu kejam.
"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar. Saya ingin menyampaikan perasaan terkejut dan sedih atas tuntutan yang sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan terhadap saya," ungkap Dodi.
Baca Juga: Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice Collaborator
Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun
1. Dodi minta Hakim cermati fakta sidang bukan dakwaan
JPU KPK menuntut Dodi Reza berupa pidana penjara 10,7 tahun dengan denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,9 miliar, serta pencabutan hak politik lima tahun. Menurut Dodi, hukuman itu sangat berat untuk dilaluinya.
Dodi menilai apa yang sudah dituntutkan JPU KPK selain melukai rasa keadilan, juga terlalu dipaksakan. JPU dianggap menuntut sesuai dakwaan, bukan fakta persidangan.
"Saya berharap fakta persidangan benar-benar dibaca, bukan dipotong-potong hanya untuk pembenaran dakwaan. Jangan sampai ada penyembunyian fakta persidangan untuk pembunuhan karakter," ungkap Dodi.
Baca Juga: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di Muba