Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice Collaborator

Polisi pangkat AKBP ini sebut pihak lain nikmati gratifikasi

Palembang, IDN Times - Terdakwa penerima gratifikasi anggota polisi berpangkat AKBP, Dalizon, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung). Dalizon melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan meminta hakim menggugurkan semua dakwaan kepada kliennya.

"Memohon agar Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon secara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum, atau setidaknya diterima serta memulihkan nama baik maupun martabat terdakwa sebagai mana awalnya," ungkap Anwar Tarigan, Jumat (17/6/2022).

1. Dalizon membantah meminta gratifikasi

Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice CollaboratorIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Anwar membantah jika kliennya meminta gratifikasi. Menurut keterangan terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba, Dalizon turut menerima fee 1 persen atau sekitar Rp10 miliar.

"Kami keberatan disebut memaksa meminta uang pada Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori. Dari keterangan yang bersangkutan, pihak PUPR Muba yang mendekat dan meminta bantuan," ungkap dia.

Baca Juga: Eks Kapolres OKU Timur Terima Suap Proyek Muba Rp10 Miliar

2. Dalizon ajukan diri sebagai Justice Collaborator

Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice CollaboratorIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus yang menyeret Dalizon merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas PUPR Muba yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oktober 2021 lalu. Dalizon sudah ditahan sebagai terdakwa penerimaan gratifikasi. Namun Anwar mengajukan kliennya sebagai Juctice Collaborator (JC) untuk mengungkap perkara ini.

"Kami juga mengajukan untuk JC, karena menurut klien kami ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut. Maka kami berharap JC tersebut dapat dikabulkan," jelas dia.

Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU Timur pada tahun lalu. Sebelumnya, Dalizon diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Ditreskrimsus Polda Sumsel pad 2019 lalu.

Dari keterangan terdakwa Herman Mayori, uang gratifikasi tersebut diserahkan melalui Dalizon untuk Polda Sumsel. Tak hanya di Polda, beberapa orang di Polres Muba dituding ikut kecipratan gratifikasi.

Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun

3. Beberapa pihak terlibat penerimaan gratifikasi

Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice CollaboratorIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya dalam sidang dakwaan disebutkan jika atasan dari Dalizon yakni Kombes Pol Anton Setiawan selaku Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, ikut menerima uang gratifikasi senilai Rp4,7 miliar. Uang senilai Rp10 miliar diberikan agar tak ada lagi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran proyek infrastruktur di Muba.

Terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif, yakni sebagai aparat penegak hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi serta pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Baca Juga: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di Muba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya