TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di Muba

Dodi dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)  pembangunan infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ketiga terdakwa atas nama Dodi Reza selaku mantan Bupati yang dituntut paling berat, yakni 10 tahun 7 bulan.

Sedangkan bawahannya yakni Herman Mayori sebagai Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dituntut 5 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Kabid SDA PUPR Muba non aktif, Eddy Umari, dituntut 4,6 tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili perkara ini dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex yakni 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 2 tahun. Uang penggantinya Rp2,9 miliar. Apabila tak dibayarkan, harta bendanya akan disita," ungkap JPU KPK, Surya Dharma Tanjung, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

1. Bantahan Dodi jadi pertimbangan JPU

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dodi Reza dituntut hukuman berat karena dianggap berbelit-belit selama persidangan. Ia juga dituding tak kooperatif selama sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Menurut Surya, banyak fakta persidangan yang dibantah DOdi. Salah satunya tentang pemberian fee proyek. Namun JPU berkeyakinan bantahan tersebut tak membuat pihaknya mengabaikan poin-poin yang dijadikan dasar tuntutan.

"Banyak peritmbangan kepada Dodi yang memberatkan. Dodi sama sekali belum mengembalikan uang. Sedangkan Herman Mayori dan Eddy Umari sudah. Terdakwa Dodi berbelit-belit tidak mengakui apa yang kami dakwakan," jelas dia.

2. Dodi Cs menerima suap dan lakukan korupsi berlanjut

Eddy Umari dibawa kembali ke Jakarta usai sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Surya, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur tipikor dan terbukti sebagaimana hasil dakwaan sebelumnya. Ketiga terdakwa pun dijerat dengan Pasal 12 Huruf A Undang-Undang (UU) Tipikor Junto pasal 55 Ayat 1 dan Junto Pasal 4, di mana ketiganya terbukti menerima suap dan melakukan korupsi berlanjut.

"Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan kasus (tersangka baru) ketika sudah inkrah," ungkap dia.

Baca Juga: Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya